18 Maret 2019

Cara Alami Menyembuhkan Bekas Cacar Air


SolupL - Penyakit cacar air adalah penyakit kulit yang harus ditangani segera dan serius. Sebab jika dilewatkan, proses kesembuhan akan memakan waktu lama.

Jagung Muda

Pemicu cacar air adalah virus varicella zoster. Cacar air diawali tanda-tanda demam dan nyeri di seluruh badan, lalu nampak bercak berair yang dapat menyebar ke semua badan bila tak diatasi dengan baik.

Selain itu, luka cacar air yang tidak tertangani dengan baik dapat menyebabkan sisa luka yang dalam serta menghitam

Agar penyembuhan cacar air  berlangsung cepat dan tidak meninggalkan bekas atau bintik-bintik hitam di kulit,  diperlukan penyembuhan yang baik, secara medis maupun secara alami.

Khusus pengobatan alami, dapat dilakukan dengan 3 cara berikut ini:

1. Parutan Jagung Muda

Jika Anda menderita cacar air, segera oleskan parutan jagung muda secara rata ke semua tubuh. Cara ini bermanfaat mengeringkan luka cacar dengan cepat tanpa ada bekas serta menghambat penyebaran bercak berair ke sisi badan yang lain.

2. Kacang Hijau

Kandungan nutrisi dalam kacang hijau sangatlah ampuh mengeringkan luka serta membuat sisanya tak menghitam. Caranya cukup rendam kacang hijau, haluskan dengan jus, lalu oleskan ke semua badan sampai kering, lalu basuh sampai bersih.

3. Mengkudu

Mengkudu memiliki kandungan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan, satu di antaranya meningkatkan kekebalan tubuh hingga lebih ampuh melawan penyakit. (bbs/int)

Bagikan:

14 Maret 2019

Wartawan Harus Tahu, Ini Pedoman Peliputan Terorisme


SolupL - Untuk melakukan peliputan terorisme, ada pedoman yang harus diketahui wartawan. Wartawan tidak boleh sembarangan dalam meliput, sebab peristiwa terorisme selalu berdampak pada kehidupan masyarakat yang luas, bahkan bisa mengancam keselamatan sang jurnalis. Berikut pedoman peliputan terorisme:


Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme

Tindak terorisme adalah sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sejak 1993 pada saat Deklarasi Wina dan program aksi Wina, terorisme sudah dianggap sebagai murni tindak pidana internasional dan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep ini dikukuhkan PBB 1994, dan dikukuhkan lagi pada 1996. Pada 2003, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 1456 yang menyatakan bahwa dalam menumpas terorisme, negara-negara harus mengambil tindakan yang sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional. Dan setiap tindakan yang diambil untuk memberantas terorisme itu harus sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum HAM internasional, hukum pengungsi internasional, dan hukum humaniter.

Wartawan memberitakan tentang aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan publik. Dalam meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik (KEJ). Norma KEJ menyebutkan tentang independensi, akurasi berita, keberimbangan, itikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko. Namun wartawan perlu selalu mengingat bahwa tugas utama jurnalistik adalah mengungkapkan kebenaran. Kebenaran dalam jurnalistik sendiri bukanlah kebenaran yang bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi.

Setiap wartawan juga berkewajiban menjaga profesionalitas. Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu ditempatkan di bawah kepentingan publik. Wartawan harus cermat dalam mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, menjaga keberimbangan dan independen.

Meskipun sudah ada berbagai pandangan diatas, Dewan Pers masih menganggap perlu ada satu pandangan peliputan terorisme sebagai standar pemberitaan terorisme yang sekaligus melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Berikut adalah pedoman peliputan terorisme:

- Wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan untuk melindungi jiwanya.

- Wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik. Wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan untuk mendapatkan liputan eksklusif. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga keselamatan nyawa warga masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita.

- Wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun glorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme. Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan.

- Wartawan dan media penyiaran dalam membuat siaran langsung (live) tidak melaporkan secara terinci/detail peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam melumpuhkan para tersangka terorisme. Siaran secara langsung dapat memberikan informasi kepada para terduga teroris mengenai posisi dan lokasi aparat keamanan secara real time dan hal ini bisa membahayakan keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya melumpuhkan para teroris.

- Wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme harus berhati-hati agar tidak memberikan atribusi, gambaran, atau stigma yang tidak relevan, misalnya dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis si pelaku. Kejahatan terorime adalah kejahatan individu atau kelompok yang tidak terkait dengan agama ataupun etnis.

- Wartawan harus selalu menyebutkan kata ”terduga” terhadap orang yang ditangkap oleh aparat keamanan karena tidak semua orang yang ditangkap oleh aparat secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme. Untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by the press) wartawan perlu mempertimbangkan penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka yang sedang diadili, dan istilah “terpidana” untuk orang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

- Wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme seperti cara merakit bom, komposisi bahan bom, atau teknik memilih sasaran dan lokasi yang dapat memberi inspirasi dan memberi pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme.

- Wartawan tidak menyiarkan foto atau adegan korban terorisme yang berpotensi menimbulkan kengerian dan pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan kemanusiaan bahwa terorisme selalu menyasar sasaran umum dan menelan korban jiwa.

- Wartawan wajib menghindari peliputan keluarga terduga teroris untuk mencegah diskriminasi dan pengucilan oleh masyarakat, kecuali dimaksudkan untuk menghentikan tindakan diskriminasi yang ada dan mendorong agar ada perhatian khusus misalnya terhadap penelantaran anak-anak terduga teroris yang bila dibiarkan akan berpotensi tumbuh menjadi teroris baru.

- Terkait dengan kasus-kasus yang dapat menimbulkan rasa duka dan kejutan yang menimpa seseorang, pertanyaan dan pendekatan yang dilakukan untuk merekonstruksi kejadian dengan menemui korban keluarga korban maupun keluarga pelaku harus dilakukan secara simpatik dan bijak.

- Wartawan dalam memilih pengamat sebagai narasumber wajib selalu memperhatikan kredibilitas, kapabilitas dan kompetensi terkait latar belakang, pengetahuan, dan pengalaman narasumber yang relevan dengan hal-hal yang akan memperjelas dan memberikan gambaran yang utuh terhadap fakta yang diberitakan.

- Dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang untuk melakukannya. Kalau undangan terkait dengan rencana aksi pengeboman atau aksi bom bunuh diri sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris dan mengindikasikan ada kerja sama dalam sebuah tindakan kejahatan. Wartawan menyampaikan rencana tindak/aksi terorisme kepada aparat hukum.

- Wartawan wajib selalu melakukan check dan rechek terhadap semua berita tentang rencana maupun tindakan dan aksi terorisme ataupun penanganan aparat hukum terhadap jaringan terorisme untuk mengetahui apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoax) yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan.

- Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Peliputan terorisme ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratius juta rupiah).

Terkait Butir 1 tentang peralatan untuk melindungi jiwa wartawan, sepenuhnya adalah tanggungjawab perusahaan pers untuk memenuhinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan–DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. ***

Sumber: dewanpers.or.id

Bagikan:

12 Maret 2019

Lirik Lagu Tarpangan Uhur dan Artinya - Santy Saragih


Tarpangan Uhur

Vocal: Santy Saragih
Ciptaan: Panca Saragih

Santy br Saragih
Ham do botou membahen malas uhurhu
Ham do botou mambahen au tartawa
Sabar do ham manganju-anju au
In do mambahen lang boi targoda au bani na legan
In do mambahen lang boi targoda au bani na legan

(Kaulah kekasih, yang membuat hatiku bahagia
Kaulah kekasih, yang membuatku tertawa
Kau sungguh sabar menghadapi aku
Itu yang membuatku tak bisa berpaling ke yang lain
Itu yang membuatku tak bisa berpaling ke yang lain)

Abang sayang haholongan sinintakku
Tambar siholhi boru si kahanan on
Ulang namin mubah uhurmu botouhu
Boru Saragih on domma terlanjur sayang
Boru Saragih on domma terlanjur sayang

(Abang sayang kekasih yang kuimpikan
Obat rindu bagiku si putri sulung ini
Jangan kiranya hatimu berubah oh kasihku
Boru Saragih ini sudah terlanjur sayang
Boru Saragih ini sudah terlanjur sayang)

Reff:

Arian borngin lalap ham do bani ingatan
Modom pe au ham do na roh bani nipikku
On ma gatni goranni ai lo cinta
Halani bujur tubuh holong ibagas uhur
On ma gatni goranni botouhu
Halani bujur, Boru Saragih tarpangan uhur

(Siang dan malam hanya kau dalam ingatan
Dalam tidur kau juga yang hadir dalam mimpi
Ini ternyata yang disebut cinta
Karena kebaikan tumbuh cinta di hati
Ini ternyata kekasihku
Karena kebaikan, hati Boru Saragih terjerat)

***
Bagikan: