Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

26 September 2022

Pengertian Pers Menurut UU dan Para Ahli


Pers adalah sebuah istilah untuk menyebut berbagai jenis media massa yang didesain atau diproduksi untuk mencapai masyarakat yang luas. Dalam istilah sehari-hari, pers sering disebut media.

Ilustrasi

Untuk lebih memahami pers, berikut ini disajikan pengertian pers menurut undang-undang dan para ahli:

1. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pers adalah alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit atau memadatkan surat kabar dan majalah yang berisi berita. Pers juga diartikan sebagai orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.

3. Menurut R Eep Saefulloh Fatah

Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah. 

Yang dimaksud pers sebagai pilar ke-4 adalah pers memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Fungsi kontrol tersebut menjadikan fungsi pers dalam masyarakat semakin menguat. 

Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan karena pers merupakan alat kontrol sosial bagi pemerintah sehingga pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah.

Pers juga harus memiliki fungsi gate keeper dimana harus menyaring dalam setiap pemberitannya. Diharapkan fungsi pers tersebut dapat mendidik yang baik bagi masyarakat serta dapat menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

4. Menurut Oemar Seno Adji

Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sedangkan dalam arti luas, pers adalah semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

5. Menurut Kustadi Suhandang

Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

6. Menurut Wilbur Schramm

Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat.

7. Menurut McLuhan

Pers adalah the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan.

8. Menurut Raden Mas Djokomono

Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda. (berbagai sumber/int)

Bagikan:

06 Juni 2020

Syarat-syarat Mendirikan Perusahaan Media Online

1. Aspek Legal Formal

Setelah proses pembuatan judul, alamat dan instalasi template website media online selesai. Maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melengkapi media online Anda dengan legal formal. Aspek legal formal sangat penting, agar media online Anda berbadan hukum dan resmi. Karena dengan aspek ini juga menambah keyakinan pembaca media online anda. Bahwa media online anda adalah media online serius dalam dunia jurnalistik dan pemberitaan.

Ilustrasi.
Saat ini pengurusan aspek legal formal media online cukup mudah. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers, dijelaskan:

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Anda tidak perlu membuat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti sebelumnya. Karena SIUPP untuk media online tidak berlaku lagi, sejak diberlakukannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski UU Pers tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers. Namun, Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT). Dan berdasarkan informasi yang saya kutip dari hukum online. Bisa jadi bentuk badan hukum media online PT, CV dan Koperasi. Tapi seperti diutarakan di atas, PT menjadi rekomendasi pertama dalam pengurusan aspek legal formal media online.

Agar website media online Anda berbadan hukum PT, praktisnya Anda cukup datang ke Notaris terdekat dilokasi Anda tinggal. Anda bisa meminta bantuan petugas Notaris untuk dibuatkan Perusahaan Pers.

Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk syarat modal yang terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan minimal Rp50 juta.

Untuk informasi lebih jelas pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sedangkan Pada ranah praktik dilapangan perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:

1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
2. Surat Domisili
3. NPWP
4. SIUP
5. TDP
6. Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.

Jika semua sudah dilakukan maka selanjutnya adalah cara bagaimana membuat website media online resmi Anda menjadi profesional dan bermanfaat untuk seluruh penikmat berita dan informasi.

Untuk membuat blog berita online profesional tidaklah sulit, caranya Anda cukup menaati kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik –teknik peliputan (reportase), wawancara, penulisan.

Tahapan selanjutnya dalam membuat website media online profesional adalah memverifikasi Website Media Online ke Dewan Pers, legal dan terpercaya. Setiap media online yang sudah lolos verifikasi Dewan Pers nantinya akan mendapatkan barkode atau QR Code sebagai tanda terdaftar dan identits sebagai media resmi (media pers).

Berdasarkan penjelasan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang disampaikan pada saat membuka Pameran Hari Pers Nasional (HPN) dan Maluku Expo 2017 di Lapangan Merdeka, Ambon, Maluku, Senin, (6/2/2017). Ada tiga syarat utama untuk bisa lolos verfikasi Dewan Pers, diantaranya adalah :

1.Berbadan Hukum (Perusahaan Pers) sehingga jelas alamat dan pengelolanya.
2.Menajemen media dapat menggaji wartawan dengan Upah Minimal Provinsi (UMP)
3.Menaati Kode Etik Jurnalistik. ***
Bagikan:

Cara Menulis Berita yang Baik di Media Online


Media online saat ini sangat dekat dengan kehidupan semua orang. Kebanyakan orang saat ini mendapatkan informasi atau berita justru dari media online, terlepas apakah berita itu positif, negatif atau hoax. Intinya, keberadaan media online tak bisa lagi lepas dari kehidupan masyarakat modern.

Ilustrasi.
Semua informasi yang didapatkan dari media online dan berita online yang berseliweran di timeline media sosial. Baik yang dishare dengan pertimbangan maupun yang dishare tanpa pertimbangan. Bahkan, banyak dari berita-berita itu tidak mengindahkan kaidah-kaidah kepenulisan umum yang dipakai di dunia jurnalistik.

Menulis berita di media online memerlukan pengetahuan dan keterampilan tersendiri mengingat, sebagai media baru (new media), media online memiliki karakteristik yang berbeda dengan media "konvensional" seperti media cetak (Koran, Majalah dan sebaginya) dan elektronik (radio/televisi).

Umumnya tampilan tulisan di media online harus diatur sedemikian rupa agar enak dilihat, enak dibaca, dan mudah dipahami serta tidak membosankan.

Secara teknis, Setidaknya ada lima kaidah atau prinsip dasar dalam teknik menulis di media online atau online writing. Tulisan yang ditulis tidak akan efektif dan gagal berkomunikasi via media online karena tulisan sulit dibaca.

Berikut lima teknik menulis berita yang baik dan benar di media online, baik itu blog, website atau media sosial.


1. Alinea/Paragraf Pendek

Pada umumnya tulisan atau berita online, termasuk di blog, sebaiknya menggunakan alinea (paragraf) pendek. Idealnya, satu alinea maksimal lima baris (five lines per paragraph).

2. Tanpa Indent

Coba simak situs-situs terkemuka, adakah indent? Lalu apakah itu yang dimaksud dengan indent? Indent adalah lekuk atau tekuk ke dalam di setiap paragraf.

Uniknya tulisan atau berita online tidak mengenal yang namanya indent, tekuk/lekuk ke dalam di awal alinea, seperti gaya naskah koran atau majalah.

Teknis penulisan berita online nomor dua ini boleh saja kamu abaikan, tapi jadinya "tidak lazim". Kenapa disebut tidak lazim? Sekali lagi, coba kamu simak berita online di situs-situs ternama. Apakah ditemukan indent di dalam naskah?

3. Perhatikan Jarak Antar-Alinea

Harus ada jarak pasti dan konstan antar-alinea, menyisakan ruang kosong atau ruang putih (white space) antar-alinea. Ini membuat naskah berita atau tulisan di media online mudah dipindai dan enak dibaca.

4. Hanya Ada Rata Kiri (Align Left)

Ini optional. Tapi jika menggunakan "align justify", maka tulisan Anda akan terkesan formal, serius, dan kaku.

Faktanya jarang sekali ada situs yang menggunakan "justify", mungkin justify ini hanya ditemukan pada situs instansi pemerintah yang kental nuansa dan suasana formal-birokratisnya saja yang menerapkan justify rata kiri kanan.

Rata kiri akan membuat naskah menjadi nyaman dibaca, scannable, dan banyak menyisakan ruang istirahat untuk mata kamu yang sedang bekerja menelaah isi kknten berita.

5. Banyaknya Ditemukan Highlight atau Sorotan Pada Kata

Akan lebih scannable dan enak dibaca jika tulisan online diberi tanda-tanda khusus pada bagian khusus, seperti ditebalkan (bold), dimiringkan (italic), diberi warna (color), atau di-block qoute. Ini akan menjadikan naskah online Anda "eye catching" --menarik perhatian mata user.

Sebenarnya masih banyak teknis, kaidah dan cara penulisan berita di media online. Seperti gambar, judul dan lain sebagainya. Lima Teknik Menulis Berita yang Baik dan Benar di Media Online  Seperti Blog, Website atau Media Sosial di atas hanyalah sebagian kecil. (sumber: KoranSekolah.com)

Bagikan:

21 Agustus 2019

Ciri-ciri dan Karakteristik Wartawan Profesional


Dalam praktek kerja kewartawanan (dunia jurnalistik), mutlak diperlukan keahlian, keterampilan dan standar moral untuk menjadi profesional. Oleh karena itu, ada dua jenis wartawan: wartawan profesional dan wartawan gadungan atau lebih sering disebut wartawan abal-abal.
Ilustrasi Pers
Wartawan abal-abal di berbagai daerah dijuluki dengan bermacam-macam gelar seperti wartawan pucuk, wartawan amplop, wartawan bodrex, wartawan proyek, wartawan musiman dan lain-lain. Mereka pastinya bukan wartawan, tapi berlagak wartawan untuk kepentingan pribadi. Mereka bahkan kerap bertindak seperti preman.

Sebagaimana diketahui, wartawan adalah sebuah profesi atau jenis pekerjaan yang ditekuni. Oleh karena itu, seorang wartawan harus profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Untuk tujuan profesionalisme inilah dibuat undang-undang dan kode etik yang harus dipatuhi setiap wartawan.

Wartawan profesional adalah yang memahami tugasnya, yang memiliki skill (keterampilan), seperti melakukan reportase, wawancara, dan menulis berita atau feature yang bagus dan akurat, dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Selain itu, wartawan juga dinaungi organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan masih banyak asosiasi wartawan lainnya.

Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan profesional adalah wartawan yang mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) disebutkan, wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara-cara profesional itu adalah:

- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menyuap dan tidak menerima suap
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
- Pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi keterangan sumber dan ditampilkan berimbang.
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
- Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

Dengan demikian, seorang wartawan adalah seorang yang profesional, kompeten, punya kebanggaan profesi yang akan dipertahankan dengan cara apapun dan akan melindungi citranya dari berbagai gangguan dan ancaman yang akan merusaknya. Profesionalisme menyangkut kecakapan, keterampilan, pengetahuan umum dan pengetahuan khusus.

Praktisi pers yang juga seorang akademisi, Asep Syamsul Romli (2005), menyebutkan, wartawan profesional memiliki beberapa karakteristik yang menjadi standar atas profesinya tersebut, yaitu:

1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik

Seorang wartawan harus memiliki keahlian (expertise) menulis berita sesuai dengan kaidahkaidah jurnalistik. Ia harus menguasai teknik menulis berita, feature serta artikel.

Wartawan sejatinya adalah orang yang pernah menempuh pendidikan kejurnalistikan secara khusus atau setidaknya pernah mengikuti pelatihan dasar jurnalistik. Ia harus terlatih dengan baik dalam keterampilan jurnalistik yang meliputi, teknik pencarian berita dan penulisannya, di samping pemahaman yang baik tentang makna sebuah berita.

Ia harus memahami apa berita, nilai berita, macam-macam berita, bagaimana mencarinya, dan kaidah umum penulisan berita.

2. Menguasai Bidang Liputan

Seorang wartawan harus memahami dan menguasai segala hal, sehingga mampu menulis dengan baik dan cermat tentang apa saja. Namun yang terpenting, ia harus menguasai bidang liputan dengan baik.

Wartawan ekonomi misalnya, ia harus menguasai istilah-istilah dan teori-teori ekonomi. Wartawan kriminal, ia harus memahami segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia kriminalitas, seperti sebutan-sebutan, istilah atau kasus-kasus kriminal, dan lain-lain.

3. Memahami dan Mematuhi KEJ

Wartawan yang profesional memegang teguh etika jurnalistik. Di Indonesia sendiri, etika jurnalistik tersebut sudah terangkum dalam Kode Etik Jurnalistik yang sudah ditetapkan Dewan Pers sebagai Kode Etik Jurnalistik bagi para wartawan di Indonesia.

Kepatuhan pada kode etik merupakan salah satu ciri profesionalisme, di samping keahlian, keterikatan, dan kebebasan.

Dengan pedoman kode etik, wartawan diharapkan tidak mencampuradukkan fakta dan opini dalam menulis berita, tidak menulis berita fitnah, sadis, dan cabul, dan paling utama, tidak “menggadaikan kebebasannya” dengan menerima amplop. Seorang wartawan profesional hanya akan menginformasikan suatu peristiwa yang benar dan faktual, tidak lebih dari itu.

Seorang wartawan dapat dikatakan baik apabila ia bekerja dengan segenap hati nurani (Coblentz, 1961). Seorang wartawan yang berhati nurani harus memenuhi pikiran-pikirannya mengenai kebenaran dan keadilan, dan harus menyesuaikan diri pada nilai-nilai tinggi yang telah dibina publik untuk dirinya (William Randolph Hearst, 1961).

Duanne Bradley (1996) mengatakan bahwa wartawan yang baik harus memiliki sejumlah aset dan modal, di antaranya, pengetahuan, rasa ingin tahu (sense of knowing), daya tenaga hidup (vitalitas), nalar berdebat, kemampuan brainstorming (bertukar pikiran), keberanian, kejujuran serta keterampilan berbahasa, baik lisan apalagi tulisan.

John Hohenberg (1977) mengemukakan sedikitnya ada 4 (empat) syarat untuk menjadi seorang wartawan yang baik, antara lain:

- Tidak pernah berhenti mencari kebenaran
- Maju terus menghadapi jaman yang berubah dan jangan menunggu sampai dikuasai olehnya.
- Melaksanakan tugas-tugas yang berarti ada konsekuensinya bagi umat manusia.
- Memelihara suatu kebebasan yang tetap teguh

Adinegoro (1961), salah seorang perintis pers Indonesia menambahkan bahwa wartawan yang baik harus memiliki sejumlah sifat yang mutlak ditanam dan dipupuk oleh seorang wartawan, antara lain:

- Minat mendalam terhadap masyarakat dan apa yang terjadi dengan manusianya.
- Sikap ramah tamah terhadap segala jenis manusia dan pandai berbicara dan menulis dalam bahasa Indonesia, lebih baik lagi jika menguasai berbagai bahasa asing.
- Memiliki daya peneliti yang kuat dan setia kepada kebenaran.
- Memiliki rasa tanggungjawab dan ketelitian.
- Kerelaan mengerjakan lebih dari apa yang ditugaskan.
- Kesanggupan bekerja cepat.
- Selalu bersikap objektif.
- Memiliki minat yang luas.
- Memiliki daya analisis yang tajam.
- Memiliki sikap reaktif.
- Teliti dalam mengobservasi.
- Suka membaca.
- Suka memperkaya bahasa.

Seorang wartawan yang baik, menurut Mochtar Lubis (1963) harus mampu membuat laporannya sedemikian rupa, sehingga berita yang disajikannya menjadi ”hidup” dan pembaca dapat merasakan dan melihat apa yang ditulisnya seakan ia ikut melihat atau mengalaminya sendiri. (berbagai sumber/int)

Bagikan:

14 Maret 2019

Wartawan Harus Tahu, Ini Pedoman Peliputan Terorisme


SolupL - Untuk melakukan peliputan terorisme, ada pedoman yang harus diketahui wartawan. Wartawan tidak boleh sembarangan dalam meliput, sebab peristiwa terorisme selalu berdampak pada kehidupan masyarakat yang luas, bahkan bisa mengancam keselamatan sang jurnalis. Berikut pedoman peliputan terorisme:


Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme

Tindak terorisme adalah sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sejak 1993 pada saat Deklarasi Wina dan program aksi Wina, terorisme sudah dianggap sebagai murni tindak pidana internasional dan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep ini dikukuhkan PBB 1994, dan dikukuhkan lagi pada 1996. Pada 2003, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 1456 yang menyatakan bahwa dalam menumpas terorisme, negara-negara harus mengambil tindakan yang sesuai dengan kewajibannya menurut hukum internasional. Dan setiap tindakan yang diambil untuk memberantas terorisme itu harus sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum HAM internasional, hukum pengungsi internasional, dan hukum humaniter.

Wartawan memberitakan tentang aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan publik. Dalam meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik (KEJ). Norma KEJ menyebutkan tentang independensi, akurasi berita, keberimbangan, itikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko. Namun wartawan perlu selalu mengingat bahwa tugas utama jurnalistik adalah mengungkapkan kebenaran. Kebenaran dalam jurnalistik sendiri bukanlah kebenaran yang bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi.

Setiap wartawan juga berkewajiban menjaga profesionalitas. Komitmen utama jurnalisme adalah pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan pemilik media harus selalu ditempatkan di bawah kepentingan publik. Wartawan harus cermat dalam mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi, menjaga keberimbangan dan independen.

Meskipun sudah ada berbagai pandangan diatas, Dewan Pers masih menganggap perlu ada satu pandangan peliputan terorisme sebagai standar pemberitaan terorisme yang sekaligus melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Berikut adalah pedoman peliputan terorisme:

- Wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan untuk melindungi jiwanya.

- Wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik. Wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan untuk mendapatkan liputan eksklusif. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga keselamatan nyawa warga masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita.

- Wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun glorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme. Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan.

- Wartawan dan media penyiaran dalam membuat siaran langsung (live) tidak melaporkan secara terinci/detail peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam melumpuhkan para tersangka terorisme. Siaran secara langsung dapat memberikan informasi kepada para terduga teroris mengenai posisi dan lokasi aparat keamanan secara real time dan hal ini bisa membahayakan keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya melumpuhkan para teroris.

- Wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme harus berhati-hati agar tidak memberikan atribusi, gambaran, atau stigma yang tidak relevan, misalnya dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis si pelaku. Kejahatan terorime adalah kejahatan individu atau kelompok yang tidak terkait dengan agama ataupun etnis.

- Wartawan harus selalu menyebutkan kata ”terduga” terhadap orang yang ditangkap oleh aparat keamanan karena tidak semua orang yang ditangkap oleh aparat secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme. Untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by the press) wartawan perlu mempertimbangkan penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka yang sedang diadili, dan istilah “terpidana” untuk orang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

- Wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme seperti cara merakit bom, komposisi bahan bom, atau teknik memilih sasaran dan lokasi yang dapat memberi inspirasi dan memberi pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme.

- Wartawan tidak menyiarkan foto atau adegan korban terorisme yang berpotensi menimbulkan kengerian dan pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan kemanusiaan bahwa terorisme selalu menyasar sasaran umum dan menelan korban jiwa.

- Wartawan wajib menghindari peliputan keluarga terduga teroris untuk mencegah diskriminasi dan pengucilan oleh masyarakat, kecuali dimaksudkan untuk menghentikan tindakan diskriminasi yang ada dan mendorong agar ada perhatian khusus misalnya terhadap penelantaran anak-anak terduga teroris yang bila dibiarkan akan berpotensi tumbuh menjadi teroris baru.

- Terkait dengan kasus-kasus yang dapat menimbulkan rasa duka dan kejutan yang menimpa seseorang, pertanyaan dan pendekatan yang dilakukan untuk merekonstruksi kejadian dengan menemui korban keluarga korban maupun keluarga pelaku harus dilakukan secara simpatik dan bijak.

- Wartawan dalam memilih pengamat sebagai narasumber wajib selalu memperhatikan kredibilitas, kapabilitas dan kompetensi terkait latar belakang, pengetahuan, dan pengalaman narasumber yang relevan dengan hal-hal yang akan memperjelas dan memberikan gambaran yang utuh terhadap fakta yang diberitakan.

- Dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang untuk melakukannya. Kalau undangan terkait dengan rencana aksi pengeboman atau aksi bom bunuh diri sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris dan mengindikasikan ada kerja sama dalam sebuah tindakan kejahatan. Wartawan menyampaikan rencana tindak/aksi terorisme kepada aparat hukum.

- Wartawan wajib selalu melakukan check dan rechek terhadap semua berita tentang rencana maupun tindakan dan aksi terorisme ataupun penanganan aparat hukum terhadap jaringan terorisme untuk mengetahui apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoax) yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan.

- Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Peliputan terorisme ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratius juta rupiah).

Terkait Butir 1 tentang peralatan untuk melindungi jiwa wartawan, sepenuhnya adalah tanggungjawab perusahaan pers untuk memenuhinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan–DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. ***

Sumber: dewanpers.or.id

Bagikan:

18 Februari 2019

Cara atau Pedoman Penangangan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan


Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013
tentang
Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

I. Pendahuluan

Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik telah menjadi kewajiban dunia internasional. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council) di Wina, Austria, dalam resolusi yang disepakati seluruh anggota tanggal 27 September 2012 untuk pertama kali menegaskan pentingnya keselamatan wartawan sebagai unsur fundamental kebebasan ekspresi.

Ilustrasi.
Dalam resolusi itu, Dewan Hak Asasi Manusia menyerukan kepada negara-negara di dunia agar ”mengembangkan lingkungan yang aman bagi para wartawan yang memungkinkan mereka dapat melaksanakan pekerjaan secara independen.” Resolusi ini juga menyerukan pencegahan impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan dengan melakukan investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif.

II. Latar Belakang

Keselamatan wartawan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Selama ini telah terjadi banyak kekerasan terhadap wartawan atau media. Aspek yang menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan adalah belum adanya pedoman tentang tahap-tahap dan mekanisme yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, perlu disusun pedoman penanganan yang memadahi. Pedoman ini diharapkan dapat melengkapi ketentuan yang telah ada dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus pers berdasarkan semangat dan isi UU Pers No. 40 Tahun 1999.

III. Definisi Kekerasan Terhadap Wartawan

Kekerasan terhadap wartawan yang dimaksud di dalam Pedoman ini adalah kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan akibat karya jurnalistik.

IV. Bentuk Kekerasan Terhadap Wartawan

- Kekerasan fisik, yang meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan.
- Kekerasan nonfisik, yang meliputi ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan.
- Perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam.
- Upaya menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, seperti merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan lain yang merintangi wartawan sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartawanannya.
- Bentuk kekerasan lain terhadap wartawan yang belum disebut dalam pedoman ini merujuk pada definisi yang diatur KUHP dan UU HAM.

V. Prinsip Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

- Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan atas persetujuan korban atau ahli waris.
- Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan harus dilakukan secepatnya.
- Penanganan kasus kekerasan yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab bersama perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan Pers.
- Penanganan kasus kekerasan yang tidak berhubungan dengan kegiatan jurnalistik menjadi tanggung jawab langsung penegak hukum.
- Organisasi profesi wartawan dan perusahaan pers harus bersikap adil dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan bukti-bukti bahwa wartawan melanggar kode etik jurnalistik dan atau turut menyebabkan terjadinya kasus kekerasan.
- Perusahaan pers, asosiasi perusahaan pers, dan organisasi profesi wartawan membentuk lumbung dana taktis untuk penanganan tindak kekerasan terhadap wartawan. Dewan Pers memfasilitasi pembentukan lumbung dana taktis tersebut.
- Media massa perlu menghindari pemberitaan kasus kekerasan terhadap wartawan yang dapat menghambat penanganan masalah, termasuk mempersulit evakuasi dan perlindungan korban.

VI. Langkah Penanganan

Langkah-langkah penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan sebagai berikut:
- Pengumpulan informasi, yaitu membuat kronologi, menentukan pihak-pihak yang terlibat, baik korban dan pelaku maupun saksi mata, serta mengumpulkan bukti-bukti.
Verifikasi untuk menentukan:
a). Kasus kekerasan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan jurnalistik atau tidak.
b). Wartawan murni menjadi korban kekerasan atau turut berkontribusi pada terjadinya kekerasan.
- Identifikasi keperluan korban, antara lain kondisi kesehatan, keselamatan, dan kemungkinan evakuasi korban atau keluarganya.
- Pengambilan kesimpulan dan rekomendasi:
a). Langkah litigasi.
b). Langkah nonlitigasi.
- Langkah koordinasi baik tingkat lokal maupun tingkat nasional yang melibatkan organisasi profesi, media tempat wartawan bekerja, Dewan Pers, kepolisian, LSM media, atau LSM HAM.
- Pengumpulan dana untuk penanganan jika diperlukan.
- Proses evakuasi korban atau keluarga nya harus didahulukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan jika kondisi mengharuskan demikian.

VII. Tanggung Jawab Perusahaan Pers:

Menjadi pihak pertama yang segera memberikan perlindungan terhadap wartawan dan keluarga korban kekerasan, baik wartawan yang berstatus karyawan maupun nonkaryawan. Tanggung jawab perusahaan pers meliputi:
a). menanggung biaya pengobatan, evakuasi, dan pencarian fakta;
b). berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan, Dewan Pers, dan penegak hukum;
c). memberikan pendampingan hukum.

Tetap melakukan pendampingan, meskipun kasus kekerasan terhadap wartawan telah memasuki proses hukum di kepolisian atau peradilan.

Memuat di dalam kontrak kerja, kewajiban memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kepada wartawan baik wartawan yang berstatus karyawan maupun nonkaryawan.

Menghindari tindakan memaksa wartawan atau ahli warisnya untuk melakukan perdamaian dengan pelaku kekerasan ataupun untuk meneruskan kasus.

Menghindari perdamaian atau kesepakatan tertentu dengan pelaku kekerasan tanpa melibatkan wartawan korban kekerasan atau ahli warisnya.

VIII. Tanggung Jawab Organisasi Profesi Wartawan:

- Melakukan pendampingan terhadap wartawan dan keluarga yang menjadi korban kekerasan, termasuk ketika kasus kekerasan telah memasuki proses hukum. Pendampingan mengacu kepada langkah-langkah penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Bab V Pedoman ini.
- Mengambil peran lebih besar dan bertindak proaktif untuk melakukan advokasi terhadap wartawan korban kekerasan atau keluarganya bagi pengurus organisasi di tingkat lokal.
- Turut mengupayakan dana yang dibutuhkan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
- Tidak membuat pernyataan yang menyalahkan pihak tertentu atas terjadinya kekerasan terhadap wartawan, sebelum melakukan proses pengumpulan dan verifikasi data.

IX. Tanggung Jawab Dewan Pers:

- Mengoordinasikan pelaksanaan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan ini dengan perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan.
- Mengingatkan tanggung jawab perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
- Turut mengupayakan dana yang dibutuhkan untuk menangani kasus kekerasan terhadap wartawan sampai proses hukum dinyatakan selesai.
- Berkoordinasi dengan penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah penanganan yang dibutuhkan untuk melindungi wartawan korban kekerasan atau keluarganya, serta memastikan penegak hukum memproses pelaku kekerasan dan bukti-bukti tindak kekerasan.
- Bersama perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan mengawal proses hukum kasus kekerasan terhadap wartawan dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat prosesnya.

X. Ketentuan Penutup

Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan membentuk satuan tugas untuk melaksanakan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan ini.

Setiap kasus kekerasan terhadap wartawan akan diselesaikan melalui litigasi. Kecekatan para penegak hukum amat penting untuk menghindari impunitas yang menyebabkan penyelesaian kasus kekerasan terhadap wartawan dan media pers terabaikan dalam waktu yang tidak menentu.

Penyelesaian nonlitigasi dapat dilaksanakan jika benar-benar dikehendaki oleh korban tanpa tekanan dari pihak mana pun. Penyelesaian nonlitigasi harus melibatkan perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan Pers.

Jakarta, 6 Desember 2012

Sumber: dewanpers.or.id

Bagikan:

17 Januari 2019

Cara Membuat Hak Jawab kepada Media


SolupL - Setiap orang baik secara pribadi dan kelompok dapat memberikan hak jawab kepada media, apabila berita yang diterbitkan terkait diri dan kelompok tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta atau melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-undang Pers.

Ilustrasi.
Berikut cara atau pedoman untuk membuat hak jawab dalam bentuk peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers:

PEDOMAN HAK JAWAB

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.

Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.

Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d. Mewujudkan iktikad baik pers.
Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.

Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.

Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum  bersangkutan.

Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.

Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.

Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.

Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.

Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.

Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jakarta, 29 Oktober 2008

Sumber: dewanpers.or.id

Bagikan:

29 Oktober 2018

Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut atau Dibatalkan


Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan bertujuan antara lain untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.

Ilustrasi.

Untuk menegakkan dan menjaga tujuan mulia tersebut, perlu disusun kriteria dan mekanisme pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan sebagai berikut:

1. Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan:
a. Melanggar Kode Etik Jurnalistik yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
b. Melanggar Kode Etik Jurnalistik selain yang diatur pada poin 1 (a) lebih dari 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan.
c. Memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.
d. Tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

2. Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana disebutkan di dalam poin 1 (a dan b) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.

3. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.

4. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.

5. Sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.

6. Pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.

7. Surat Keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.

8. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (a), tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.

9. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 17 April 2015

(Sumber: Lampiran Peraturan Dewan Pers No 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan)

Bagikan:

08 Oktober 2018

Jenis-jenis Iklan Berdasarkan Pesan, Sasaran, Fungsi Dll


Ada banyak jenis-jenis iklan. Ada jenis iklan berdasarkan isi, ada berdasarkan media yang digunakan, dan ada berdasarkan sifat dan tujuan, dan lain-lain. Berikut adalah jenis-jenis iklan berdasarkan beberapa hal:

Contoh Iklan.
Jenis Iklan Berdasarkan Isi Pesan

- Iklan Politik: Iklan yang berisi tentang hal yang bersangkutan dengan kehidupan politik (partai politik, demokrasi, pemilihan pejabat pemerintah, dll)
- Iklan Pendidikan: Iklan yang berisi tentang hal-hal yang terkait dengan dunia pendidikan (Iklan penerimaan mahasiswa baru, pemberian beasiswa, wisuda, kursus, dll)
- Iklan Kesehatan: Iklan yang berisi tentang hal yang bersangkutan dengan masalah kesehatan (pengobatan alternatif, obat-obatan, rumah sakit, dll)
- Iklan Kecantikan: Iklan yang berisi tentang hal-hal yang terkait dengan masalah kecantikan dan perawatan tubuh (kosmetik, pemutih, shampoo, sabun, pasta gigi, dll)
- Iklan Pariwisata: Iklan yang berisi tentang hal-hal yang terkait dengan pariwisata (resort wisata, travelling, hotel, proyek wisata)
- Iklan Hiburan: Iklan yang berisi tentang hal yang bersangkutan dengan dunia hiburan atau untuk tujuan hiburan (iklan pertunjukan, pertunjukan drama/film, konser, program hiburan dll)
- Iklan Olahraga: Iklan yang berisi tentang even olahraga baik yang bersifat massal maupun perorangan
- Iklan Hukum: Iklan yang berisi tentang hal-hal yang terkait dengan masalah hukum dan dibuat untuk tujuan yang berkait dengan hukum (iklan bantahan, peringatan hak cipta, pemanggilan dll)
- Iklan Lowongan Pekerjaan: Iklan yang bertujuan memberikan informasi mengenai tersedianya lowongan pekerjaan pada institusi tertentu atau bertujuan untuk menarik pelamar
- Iklan Dukacita/orbituari: Iklan yang berisi tentang hal-hal yang terkait dengan masalah duka cita, musibah, atau kesedihan
- Iklan Perkawinan: Iklan yang berisi tentang hal-hal yang terkait dengan pesta pernikahan (pemberitahuan, tawaran paket pernikahan, dll)
- Iklan Makanan/minuman
- Iklan Otomotif
- Lingkungan Hidup
- Iklan Media: Merupakan iklan tentang media itu sendiri. Iklan ini ditujukan bagi masyarakat dan pemasang iklan (penjualan ganda).

Berdasarkan Komunikatornya, jenis-jenis iklan adalah:

- Iklan Personal yaitu iklan yang komunikatornya berasal dari orang per orang sebagai pribadi (cth: iklan baris)
- Iklan Keluarga disampaikan oleh keluarga (cth: ucapan selamat atas perkawinan, wisuda, duka cita, dll)
- Iklan Institusi disampaikan oleh komunikator yang berbentuk lembaga, badan, perusahaan atau organisasi, baik yang berorientasi komersial maupun non komersial semacam departemen pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, dsb

Berdasarkan Wujud Produk:

- Iklan Barang yaitu iklan dimana produk yang ditawarkan berupa barang nyata/berwujud.
- Iklan Jasa, iklan dimana pesan yang disampaikan berisi informasi dan tawaran tentang layanan jasa tertentu.
- Iklan Barang-jasa, iklan yang menawarkan produk barang maupun jasa sekaligus.

Berdasarkan Sasaran Iklan

- Iklan untuk Pengguna Akhir, yaitu iklan yang ditujukan kepada khalyak akhir (konsumen)
- Iklan untuk Distributor, yaitu iklan yang ditujukan kepada para pedagang atau pengecer
- Iklan untuk Pabrik, yaitu iklan yang ditujukan kepada lembaga, badan, pabrik, atau organisasi dimana produk yang ditawarkan merupakan bahan mentah untuk diproduksi kembali

Berdasarkan wilayah Sasaran

- Iklan Lokal, dimana cakupan khalayak sasaran yang dituju hanya berada diwilayah lokal (mis. Desa, kota, kabupaten, dll)
- Iklan Regional, khalayak sasaran meliputi lebih dari satu wilayah lokal (mis. Provinsi)
- Iklan Nasional, target khalayaknya berada di seluruh wilayah suatu negara.
- Iklan Internasional, iklan yang membidik khalayak sasaran yang menjangkau lebih dari satu negara (transnasional)

Berdasarkan Fungsinya

- Iklan Informasi, iklan yang menitikberatkan isinya sebagai sebuah informasi untuk khalayaknya
- Iklan Persuasi, iklan yang menitikberatkan isinya pada upaya memperngaruhi khalayak untuk melakukan sesuatu sebagaimana dikehendaki oleh komunikator
- Iklan Mendidik, iklan yang menitikberatkan isinya pada tujuan mendidik khalyak, agar khalayak mengerti atau mempunyai pengetahuan tertentu dan mampu melakukan sesuatu.
- Iklan Parodi/hiburan, iklan yang dibuat untuk keperluah hiburan semata.

Fungsi-fungsi ini tidak bisa dibagi secara tegas karena dalam sebuah iklan juga terkadang terkandung lebih dari satu fungsi. Perbedaan ini hanya melihat kecenderungannya saja apakah iklan itu lebih mengarah pada fungsi tertentu. (bbs/int)

BACA JUGA:
1. Jenis-jenis Iklan Berdasarkan Tujuannya 

2. Jenis-jenis Iklan Berdasarkan Media yang Digunakan 

3. Jenis-jenis Iklan Berdasarkan Isinya


Bagikan:

01 Oktober 2018

Jenis-jenis Iklan Berdasarkan Tujuannya


Ada banyak jenis-jenis iklan. Ada jenis iklan berdasarkan isi, ada berdasarkan media yang digunakan, dan ada berdasarkan sifat dan tujuan. Berikut adalah jenis-jenis iklan berdasarkan tujuannya:

1. Iklan Komersial

Contoh iklan komersial.

Iklan Komersial sering juga dikenal dengan iklan bisnis, tujuan untuk mencari keuntungan ekonomi, yang utamanya meningkatkan penjualan. Iklan komersial ini bisa dibagi lagi menjadi:

- Iklan konsumen, yaitu dimaksudkan untuk mencari keuntungan bisnis, di mana pesan atau isinya iklan ditujukan kepada konsumen akhir, yaitu yang memakai terakhir suatu produk.

- Iklan bisnis, yaitu iklan yang disampaikan dengan maksud mencari keuntungan ekonomi, sasaran pesan yang dituju yaitu lembaga yang akan mengolah/menjual produk yang sudah diiklankan kepada konsumen akhir.

- Iklan profesional, yaitu iklan yang disampaikan dengan maksud mencari keuntungan bisnis di mana khalayak sasarannya yaitu segmen khusus (para professional).

2. Iklan Non Komersial

Contoh iklan non komersial.

Iklan yang digunakan untuk menginformasikan, membujuk atau mendidik khalayak di mana tujuan akhirnya bukan mencari keuntungan ekonomi, melainkan keuntungan sosial.

Keuntungan sosial di sini dapat diartikan sebagai tambahan ilmu, kesadaran masyarakat terhadap perkara yang diiklankan, serta mencari citra bagus di mata masyarakat. (bbs/int)

Bagikan:

Jenis-jenis Iklan Berdasarkan Media yang Digunakan


Ada banyak jenis-jenis iklan. Ada jenis iklan berdasarkan isi, ada berdasarkan media yang digunakan, dan ada berdasarkan sifat dan tujuan. Berikut adalah jenis-jenis iklan berdasarkan media dan tujuannya:

1. Iklan Media Cetak

Contoh iklan media cetak.

Iklan ini dibuat dan dipasang menggunakan teknik cetak. Wujudnya iklan ini dapat ditemukan di koran, majalah, baleho, poster, stiker, dan lain-lainnya. Berdasarkan ruang dan ukuran, setidaknya 3 bentuk iklan ini, yaitu:

- Iklan baris biasanya tidak lebih dari 3-4 baris, sampai luas tidak melebihi dari sekolom.
- Iklan kolom memiliki luas satu kolom, tetapi lebih tinggi dibanding iklan baris.
- Iklan display memiliki ukuran lebih luas jika dibandingkan iklan kolom.

2. Iklan Media Elektronik

Contoh iklan media Televisi.
Iklan ini menggunakan media elektronik seperti televisi, radio, film dan lain-lain. Berikut penjelasannya:

* Iklan Televisi

Iklan televisi memiliki karakteristik memiliki suara, gambar dan gerak. Berdasarkan wujudnya, iklan televisi dapat dikelompokkan beberapa jenis, yaitu:

- Live action: video klip yang memadukan unsur gambar, suara dan gerak secara serempak.
- Animation: iklan yang dibangun berdasarkan gambar-gambar kartun (2 D/3D), dapa digambar dengan keterampilan tangan atau teknologi komputer.
- Stop Action: iklan televisi yang wujudnya berupa perpaduan antara live action dan teknik animasi sehingga menghasilkan efek dramatik.
- Musik: disampaikan melalui musik yang menjadi penyampai pesan. Maksudnya, iklan dibungkus di dalam alunan musik yang menjadi kekuatan pesan iklan.
- Superimposed: iklan televisi berwujud gambar iklan yang ditontonkan di atasnya gambar lain. Gambar biasanya ditontonkan di pojok layar sambil siaran tetap berjalan.
- Sponsor program: pihak pengiklan atau sponsor membiayai program acara televisi tertentu dan yang menjadi imbalannya bisa menyampaikan pesan iklan.
- Running text: iklan di mana pesan ditampilkan keluar masuk secara perlahan, dari sisi kakan keluar sisi kiri.
- Property endorsement: iklan yang berwujud dukungan sponsor yang ditontonkan melalui berbagai bab yang digunakan menjadi kelengkapan properti siaran.
- Caption: iklan yang mirip dengan superimposed, namun pesan yang digunakan hanya berupa tulisan. Umumnya dipakai untuk mendukung iklan property endorsement.
- Backdrop: iklan televisi di mana pesan iklan ditontonkan di latar belakang acara yang diadakan.
- Credit Title: iklan di mana pesan iklan ditontonkan di bagian akhir ketika acara sudah selesai.
- Ad lib: iklan televisi di mana pesan iklan disampaikan dan disiarkan melalui penyiar secara langsung.
- Promo ad: iklan yang dibuat oleh pengelola televisi untuk mempromosikan acara-acaranya, hal ini untuk mengajak pemirsa tertarik mengenai acara yang ditayangkan.

* Iklan Radio

Iklan radio hanya bisa didengar melalui audio (suara). Suara itu bisa berupa suara manusia yang teratur, musik, perpaduan suara-suara yang teratur menggunakan ritme dan harmonis. Umumnya, ada 3 jenis iklan radio

- Ad lib: disampaikan langsung oleh penyiarnya berupa siaran suara. Biasanya durasi tidak lebih dari 60 detik.
- Spot: disampaikan dengan teknik rekaman sebelumnya, sehingga membutuhkan naskah terlebih dahulu. Durasi waktu anata 15-60 detik.
- Sponsor program: pemberian waktu khusus kepada sponsor untuk menyampaikan pesan dengan cara membiayai suatu program acara radio.

3. Iklan Film

Iklan film wujudnya produk film/cinema. Jenis iklan ini tampil sebelum film utama diputar (dirilis). Seringnya juga, suatu film ikut mempromosikan film-film lainnya sebelum film utamanya diputar.

4. Iklan Media Digital (internet)

Contoh iklan media digital.

Dalam iklan digital interaktif, dibagi lagi menjadi beberapa kelompok, antara lain:

- Website: iklan yang secara keseluruhan berwujud website di semua fitur dalam situs tersebut, yaitu iklan. Terkadang suatu perusahaan juga membuat semua situs perusahaannya menjadi ladang iklan.
- Banner dan tombol: banner di sini berupa billboard mini yang tersebar di semua halaman web. Button sering berwujud icon ukuran kecil. Keduanya jika diklik akan membawa ke situs dari pengiklan atau halaman yang baru.
- Sponsorship: iklan yang dibiayai pihak sponsor secara penuh di halam dari pembuat situs.
- Classified ads: iklan yang berwujud seperti iklan baris dalam koran dan umumnya gratis.
- E-mail advertising: iklan yang dikirimkan melalui e-mail kepada para customer yang memang meminta. Iklan ini harus dibedakan dengan SPAM. SPAM adalah iklan massal di dalam e-mail yang dikirimkan oleh entitas yang tidak diketahui.

5. Iklan Luar Ruang

Contoh iklan media luar ruang (billboard).

Iklan yang termasuk dalam kategori ini adalah iklan yang medianya mencakup audiens yang berada di luar rumah. Iklan ini muncul dan berpisah dari iklan media cetak, lalu perkembangannya yang dramatis. Jenis iklan ini, antara lain yaitu:

- Display: iklan yang ada di layar-layar display di luar ruangan.
- Mobile billboard: iklan yang memadukan antara billboard tradisional dan transit.
- Iklan transit: berupa penjelasan dari out of home media yang meliputi iklan di bus, taxi, terminal, stasiun dan lain-lainnya.
- Iklan ini berupa baliho standar sampai beragam ukuran. (berbagai sumber/int)

Bagikan:

Jenis-jenis Iklan Berdasarkan Isinya


Ada banyak jenis-jenis iklan. Ada jenis iklan berdasarkan isi, ada berdasarkan media yang digunakan, dan ada berdasarkan sifat. Berikut adalah jenis-jenis iklan berdasarkan isinya:

1. Iklan Pemberitahuan

Contoh iklan pemberitahuan.

Iklan pemeritahuan sering juga disebut iklan pengumuman. Iklan ini bertujuan untuk menarik orang agar mengetahui suatu informasi atau pemberitahuan. Contoh iklan pemberitahuan: iklan berita duka cita dan iklan undangan reuni alumnui sekolah.

2. Iklan Penawaran

Contoh iklan penawaran.

Iklan penawaran sama dengan iklan niaga. Iklan jenis ini bertujuan untuk menawarkan barang atau jasa kepada orang ramai. Contoh iklan penawaran adalah iklan penawaran barang dan Iklan penawaran jasa.

3. Iklan Layanan Masyarakat

Contoh Iklan Layanan Masyarakat.

Iklan layanan masyarakat adalah jenis iklan yang mempunyai tujuan untuk memberikan penerangan dan pencerahan mengenai sesuatu hal. Biasanya iklan ini diterbitkan oleh instansi atau lembaga pemerintah. Iklan ini bertujuan memberikan informasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang suatu isu atau hal tertentu.

4. Iklan Permintaan

Contoh iklan permintaan.

Iklan permintaan adalah iklan yang ditujukan kepada kalangan masyarakat tertentu agar mau bekerja sama dengan pihak yang mengiklankan. Contoh iklan permintaan misalnya iklan lowongan pekerjaan. (bbs/int)

Bagikan:

27 Agustus 2018

Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Wartawan


SolupL - Standar kompetensi wartawan dibuat dengan memperhatikan pastisipasi masyarakat dan komunitas pers dalam prinsip keterbukaan. Penyusunannya melibatkan berbagai pihak seperti wartawan, organisasi pers, perguruan tinggi, tokoh pers, pengamat pers, lembaga pelatihan jurnalisme, perusahaan pers dan lembaga pemerintah terkait.

Ilustrasi.
* Tujuan Standar Kompetensi Wartawan:

1. Meningkatakan kualitas dan profesionallitas wartawan.
2. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.
3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.
5. Menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.
6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

* Manfaat Standar Kompetensi Wartawan

1. Manfaat untuk Wartawan

Standar kompetensi wartawan menjadi bagian dari upaya yang sistematis dan terukur untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Standar ini menjadi sarana terbaik bagi wartawan untuk mengukur kemampuan, pengetahuan dan menegaskan posisi pentingnya di dalam perususahaan pers.

2. Manfaat untuk Perusahaan Pers

Standar Kompetensi Wartawan menyadiakan teori, indikator dan perangkat yang dapat menjadi acuan serta mempermudah kegiatan evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. Kebijakan pengembangan karir dan pengelolaan sumberdaya kewartawanan, termasuk proses rekrutmen, bisa merujuk pada Standar Kompetensi Wartawan.

3. Manfaat untuk Organisasi Wartawan

Upaya peningkatan profesionalisme wartawan, selain menjadi tanggungjawab perusahaan pers, harus juga dilakukan oleh organisasi wartawan. Komitmen wartawan untuk mengikatkan diri ke dalam sebuah organisasi, harus terikat pula pada etika dan aturan yang ditetapkan organisasinya.

Dalam hal ini Standar Kompetensi Wartawan menyediakan instrumen yang dapat menjadi acuan bagi organisasi wartawan dalam melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan profesionalisme anggotanya. Dan pada akhirnya, anggota dan organisasinya bisa menjaga harkat dan martabat wartawan, dan memberantas penyalahgunaan profesi.

4. Manfaat untuk Publik

Penyusunan Standar Kompetensi Wartawan oleh komunitas pers berangkat dari komitmen agar kemerdekaan atau kebebasan pers memberi manfaat sebesar-besarnya kepada publik. Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, sehingga praktik penyalahgunaan profesi wartawan dapat diminimalisir.

Standar kompetensi wartawan juga dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi atau lembaga pendidikan sebagai acuan dalam penyusunan silabus pelatihan atau kurikulum jurnalisme. ***

(Sumber: Pedoman Uji Kompetensi Wartawan, LPDS & Yayasan TIFA, 2011)

Bagikan:

22 Agustus 2018

Pengertian Standar Kompetensi Wartawan


SolupL - Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi wara negara menjadi wartawan.

Ilustrasi.
Kompetensi wartawan berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Hal terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yang mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah serta membuat dan menyiarkan berita.

Standar adalah patokan yang baku yang menjadi pegangan ukuran dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan.

Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatakan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik, maupun dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan, serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan. Hal ini menyangkut kesadaran, pengetahuan dan keterampilan.

Standar Kompetensi Wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan tugas kewartawanan.

(Sumber: Pedoman Uji Kompetensi Wartawan, LPDS & Yayasan TIFA, 2011)

Bagikan:

Elemen-elemen Kompetensi Wartawan


SolupL - Setiap wartawan Indonesia harus mengetahui elemen-elemen kompetensi yang harus dikuasainya sebagai wartawan profesional. Elemen kompetensi ini akan menggambarkan proses kerja wartawan secara profesional. Berikut elemen-elemen kompetensi wartawan sesuai jenjang kompetensinya:

Ilustrasi.
* Elemen Kompetensi Wartawan Muda

- Mengusulkan dan merencanakan liputan.
- Menerima dan melaksanakan penugasan.
- Mencari bahan liputan, termasuk informasi dan referensi
- Mengolah hasil liputan dan menghasilkan karya jurnalistik.
- Mendokumentasikan hasil liputan dan membangun basis data pribadi
- Membangun dan memelihara jaringan dan lobi.

* Elemen Kompetensi Wartawan Madya

- Menyunting karya jurnalistik wartawan.
- Mengompilasi bahan liputan menjadi karya jurnalistik.
- Memublikasikan berita layak siar.
- Memanfaatkan sarana kerja berteknologi informasi.
- Merencanakan, mengordinasikan dan melakukan liputan berkedalaman (indepth reporting).
- Merencanakan, mengordinasikan dan melakukan liputan investigasi (investigative reporting).
- Menyusun peta berita untuk mengarahkan kebijakan redaksi di bidangnya.
- Membangun dan memelihara jejaring dan lobi.
- Memiliki jiwa kepemimpinan.

* Elemen Kompetensi Wartawan Utama

- Menyunting karya jurnalistik wartawan.
- Mengompilasi bahan liputan menjadi karya jurnalistik.
- Memublikasikan berita layak siar.
- Memanfaatkan sarana kerja berteknologi informasi.
- Merencanakan, mengordinasikan dan melakukan liputan berkedalaman (indepth reporting).
- Merencanakan, mengordinasikan dan melakukan liputan investigasi (investigative reporting).
- Menyusun peta berita untuk mengarahkan kebijakan redaksi.
- Melakukan evaluasi pemberitaan.
- Memiliki kemahiran manajerial redaksi.
- Mengevaluasi seluruh kegiatan pemberitaan.
- Membangun dan memelihara jejaring dan lobi.
- Berpandangan jauh ke depan (visioner).
- Memiki jiwa kepemimpinan.

(Sumber: Pedoman Uji Kompetensi Wartawan, LPDS & Yayasan TIFA, 2011)

Bagikan:

10 Agustus 2018

Cara Membuat Pengaduan ke Dewan Pers


SolupL - Jika ada Anda ingin membuat pengaduan ke dewan pers terkait pelanggaran yang dilakukan media, maka terlebih dahulu harus memahami prosedur yang harus dilakukan. Dewan Pers telah menerbitkan sebuah peraturan terkait prosedur ini. Berikut selengkapnya:

Ilustrasi.

Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers

PENDAHULUAN

Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk jaminan terhadap hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang merupakan hak asasi manusia, yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara.

Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum.

Bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen, untuk melindungi kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Oleh karena itu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menerima dan memproses pengaduan serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat menyangkut dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers, Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Pengaduan adalah kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

(2) Pengadu adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

(3) Teradu adalah wartawan, perusahaan pers, seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang diadukan.

(4) Kuasa adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang mendapat kuasa secara tertulis untuk mewakili pengadu atau teradu.

(5) Karya jurnalistik adalah hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia.

(6) Kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

(7) Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers yang difasilitasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Hal yang Bisa DiadukanDewan Pers menerima pengaduan menyangkut:

a. Karya jurnalistik, perilaku, dan atau tindakan wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik;

b. Kekerasan terhadap wartawan dan atau perusahaan pers;

c. Iklan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 3

Karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum.

Pasal 4

Hal yang Tidak Bisa DiadukanDewan Pers tidak menangani pengaduan yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan kecuali pihak pengadu bersedia mencabut pengaduannya ke kepolisian atau pengadilan untuk diselesaikan oleh Dewan Pers dan atau kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers.

BAB III
PARA PIHAK

Pasal 5

Pengaduan terhadap Karya Jurnalistik;

(1) Jika terkait karya jurnalistik, teradu adalah penanggung jawab media.

(2) Pengadu mengajukan karya jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 6

Pengaduan terhadap Kegiatan Jurnalistik;

(1) Jika terkait kegiatan jurnalistik, teradu adalah wartawan beserta penanggung jawab media yang bersangkutan.

(2) Pengadu mengajukan bukti kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 7

Kuasa Pengaduan

(1) Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers. Kehadiran kuasa dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa.

(2) Jika dalam proses penanganan pengaduan dibutuhkan kehadiran pihak media yang diadukan, maka yang hadir adalah penanggung jawab atau yang mewakili dengan dilengkapi surat tugas.

BAB IV
ADMINISTRASI PENGADUAN

Pasal 8

(1) Pengaduan dapat diajukan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers.

(2) Pengadu wajib mencantumkan identitas diri.

(3) Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3504875, 77, faksimili: 021-3452030, surel: pengaduan@dewanpers.or.id.

(4) Berkas pengaduan yang diberikan kepada Dewan Pers pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali Dewan Pers menentukan lain.

(3) Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media siber menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/publikasi, judul tulisan/program siaran, alamat laman detail artikel untuk media siber, atau deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung serta, jika ada, bukti komunikasi menyangkut berita yang dipersoalkan dengan media bersangkutan.

BAB V
PENANGANAN PENGADUAN

Pasal 9

(1) Penanganan pengaduan dilakukan di Sekretariat Dewan Pers atau di tempat lain yang ditetapkan Dewan Pers.

(2) Proses penanganan pengaduan mulai dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima.

(3) Perkembangan penanganan pengaduan diumumkan di website Dewan Pers.

Pasal 10

(1) Pengaduan gugur apabila:
a. Pengadu tidak menanggapi 2 (dua) kali surat atau panggilan Dewan Pers.
b. Pengadu mencabut pengaduannya.

(2) Pengadu yang pengaduannya gugur, tidak bisa mengadu lagi untuk kasus yang sama.

(3) Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan meskipun pihak teradu sudah 2 (dua) kali dikirimi surat, tidak membalas atau dipanggil, tidak datang.

(4) Dewan Pers dalam menangani pengaduan dapat mengundang dan meminta keterangan dari pengadu dan penanggung jawab media yang diadukan.

(5) Dewan Pers dalam menangani pengaduan dapat meminta pendapat pakar.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

(1) Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan keputusan.

(2) Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi.

(3) Hasil mediasi para pihak dituangkan dalam Hasil Penyelesaian Pengaduan dan ditandatangani oleh para pihak.

(4) Hasil mediasi prinsipnya bersifat tertutup, kecuali para pihak sepakat untuk terbuka.

(5) Jika mediasi tidak mencapai sepakat, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

(6) Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ditetapkan melalui Rapat Pleno dan disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.

BAB VII
PELAKSANAAN KEPUTUSAN DEWAN PERS

Pasal 12

(1) Pengadu melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

(2) Teradu wajib melaksanakan isi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi pada kesempatan pertama.

(3) Teradu wajib memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi di media bersangkutan.

(4) Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.

(5) Apabila putusan Dewan Pers berisi rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan oleh perusahaan pers, dapat berlaku ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Jakarta, 10 Juli 2013

Bagikan:

06 Agustus 2018

Piagam Palembang tentang Kesepakatan Perusahaan Pers Nasional


Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan berekspresi rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan profesionalitas. Kemerdekaan pers merupakan sarana hakiki setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna meningkatkan dan mengembangkan mutu kehidupan dan penghidupan manusia. Oleh karena itu kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Ilustrasi.
Dalam  mewujudkan kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman  masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang  tidak dapat diabaikan. Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang  sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang profesional, tunduk kepada Undang-Undang tentang Pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional oleh masyarakat luas.

Atas dasar itulah kami, perusahaan pers yang bertandatangan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah ini, dengan niat untuk ikut melaksanakan, menjaga, dan menjamin tegaknya kemerdekaan pers, secara sukarela dan penuh tanggung jawab, dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri pada hal-hal sebagai berikut:

1. Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami.

2. Kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandat kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para penandatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini. Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telah melaksanakan kesepakatan ini.

3. Kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberi mandat untuk itu akan kami cantumkan dalam produk penerbitan atau penyiaran kami. Cara dan aturan terhadap pencantuman logo dan atau tanda khusus sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing dari perusahaan pers.

4. Kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers berlaku lima tahun.

5. Kami menyetujui dan sepakat, menyatakan membuka kesempatan kepada perusahaan pers hanya memberlakukan beberapa bagian atau bagian tertentu saja dari piagam ini selama masa transisi 2 (dua) tahun sejak naskah kesepakatan ini disetujui dan ditandatangi bersama. Setelah masa transisi 2 (dua) tahun, semua penandatangan kesepakatan ini menyatakan bersedia melaksanakan sepenuhnya piagam ini,  serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan  yang berlaku di perusahaan pers kami.

6. Kami menyetujui dan sepakat, perubahan terhadap naskah ini, baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat diberlakukan berdasarkan persetujuan mayoritas para penandatangan naskah ini.

Demikian piagam ini dibuat dan disepakati bersama sebesar-besarnya untuk kemerdekaan pers untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Palembang, 9 Februari 2010
Bagikan: