26 September 2022

Pengertian Pers Menurut UU dan Para Ahli


Pers adalah sebuah istilah untuk menyebut berbagai jenis media massa yang didesain atau diproduksi untuk mencapai masyarakat yang luas. Dalam istilah sehari-hari, pers sering disebut media.

Ilustrasi

Untuk lebih memahami pers, berikut ini disajikan pengertian pers menurut undang-undang dan para ahli:

1. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pers adalah alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit atau memadatkan surat kabar dan majalah yang berisi berita. Pers juga diartikan sebagai orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.

3. Menurut R Eep Saefulloh Fatah

Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah. 

Yang dimaksud pers sebagai pilar ke-4 adalah pers memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Fungsi kontrol tersebut menjadikan fungsi pers dalam masyarakat semakin menguat. 

Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan karena pers merupakan alat kontrol sosial bagi pemerintah sehingga pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah.

Pers juga harus memiliki fungsi gate keeper dimana harus menyaring dalam setiap pemberitannya. Diharapkan fungsi pers tersebut dapat mendidik yang baik bagi masyarakat serta dapat menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

4. Menurut Oemar Seno Adji

Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sedangkan dalam arti luas, pers adalah semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

5. Menurut Kustadi Suhandang

Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

6. Menurut Wilbur Schramm

Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat.

7. Menurut McLuhan

Pers adalah the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan.

8. Menurut Raden Mas Djokomono

Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda. (berbagai sumber/int)

Bagikan:

0 komentar:

Posting Komentar