17 Agustus 2018

Cara Alami Mengobati Kencing Manis atau Diabetes


SolupL - Secara medis, kencing manis dikenal dengan istilah diabetes. Ini merupakan penyakit yang mempengaruhi metabolisme tubuh dan banyak diderita masyarakat Indonesia.

Biji Advokad.
Kencing manis ini terdiri atas 2 tipe yaitu tipe 1 dan tipe 2. Tipe satu disebabkan oleh gangguan genetik organ pankreas sehingga harus menyuntikkan insulin, sedangkan tipe dua memiliki insulin, namun insulin tak mampu membawa glukosa agar dapat masuk kedalam sel-sel tubuh.

Ciri-ciri kencing manis antara lain: sering kencing, banyak makan, berat badan turun tiba-tiba dan lain-lain.

Penyakit ini dapat menyebabkan komplikasi seperti jantung, kebutaan, kelumpuhan dan gagal ginjal. Bahkan sangat mungkin penyakit-penyakit tersebut muncul sebagai akibat dari diabetes. Indonesia berada di posisi 4 dunia sebagai negara penderita kencing manis terbanyak.

Semua orang dapat terkena resiko diabetes ini, baik pria atau wanita, dari tua hingga muda, dari gemuk atau kurus. Penyakit yang menyebabkan banyak komplikasi ini sering dijuluki silent deases. Dominasi penyakit ini terjadi pada usiatua dan remaja karena gaya hidup tidak sehat.

Jika seseorang sudah terkena kencing manis, maka pengobatannya harus intensif dilakukan bersama dokter ahli. Tapi sesungguhnya, penyakit ini bisa dicegah dan diatasi secara alami, yaitu menggunakan tanaman-tanaman obat. Berikut beberapa cara alami mengobati kencing manis:

* Menggunakan Biji Advokad

Ambil biji advokad, panggang di atas api. Setelah agak lunak, lalu potong kecil-kecil. Potongan-potongan biji advokad ini kemudian direbus hingga mendidih dan airnya berubah jadi warna coklat. Setelah itu saring, dinginkan, lalu diminum sekaligus. Lakukan hal ini secara rutin, satu kali sehari sebanyak 1 gelas.

* Menggunakan Gadung

Umbi Gadung.
Umbi gadung dapat dimanfaatkan mengobati penyakit diabetes. Caranya: ambil dan cuci bersih 20 gram umbi gadung yang masih segar. Kemudian ambil 35 gram biji advokad. Rebus semua bahan ini dalam 2 gelas air sampai mendidih dan tinggal 1 gelas. Minum air rebusan sekaligus pada saat hangat, 1 gelas sehari.

* Menggunakan Jambu Biji

Jambu Biji.
Ambil 1 buah jambu biji yang masih mengkal, lalu potong-potong. Selanjutnya, rebus potongan jambu biji tersebut dalam 3 gelas air, biarkan hingga mendidih sampai airnya tersisa 1 gelas. Saring airnya sebelum diminum. Minumlah dua gelas dalam sehari.

* Menggunakan Keji Beling

Keji Beling.
Rebus 50 gram daun keji beling yang masih segar alam 6 gelas air. Biarkan mendidih sampai airnya tersisa 3 gelas. Setelah dingin, saring lalu minumlah air rebusan itu, 1 gelas sehari.

* Menggunakan Lamtoro

Lamtoro.
Seduh satu sendok teh bubuk biji lamtoro dengan 1/2 cangkir air panas. Minumlah air seduhan itu pada saat hangat-hangat, setengah jam sebelum makan. Lakukan hal ini dua atau tiga kali dalam sehari.

* Menggunakan Manggis

Kulit Manggis.
Ambil dua buah kulit manggis, buang kulit kerasnya lalu remas-remas kulit dalamnya. Campur dengan 1/2 gelas air hangat. Kemudian saring airnya, campur dengan madu. Minumlah 1-2 kali dalam sehari.

* Menggunakan Sambung Nyawa

Sambung Nyawa.
Cuci bersih 3 hingga 7 helai daun sambung nyawa yang masih segar. Lalu makanlah daun itu mentah-mentah seperti mengonsumsi lalap. Daun itu juga dibikin jus, ditumis atau dikukus sebelum dikonsumsi. *** (berbagai sumber/int)

Bagikan:

14 Agustus 2018

Cara Efektif Mencegah Serangan Jantung


SolupL – Serangan jantung kini banyak mengincar anak-anak muda. Di Indonesia, kasus serangan jantung juga semakin meningkat. Sebenarnya, serangan jantung dan penyakit jantung lain dapat dihindari dengan cara sederhana.

Ilustrasi.
* Atur waktu dan porsi makan

Makan dengan teratur, tiga kali menu utama dan dua kali camilan (sebelum makan siang dan sore sebelum makan malam). Kendalikan juga porsi makan Anda sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.

Sayuran hijau sangat kaya serat yang membuat perut Anda penuh lebih lama, sehingga bisa mencegah makan berlebihan. Selain itu, sayuran hijau juga mengandung plant stanol ester yang menghalangi penyerapan kolesterol ‘jahat’ (LDL) ke dalam peredaran darah.

Kebutuhan karbohidrat bisa Anda peroleh dari nasi merah atau roti gandum. Sementara itu, sumber protein terbaik bisa Anda dapatkan dari sayur-sayuran (brokoli, bayam, tahu, tempe, dsb) serta ikan laut dalam (salmon, sarden, dsb).

* Olahraga secara teratur

Olahraga membuat tubuh melepaskan endorfin, sehingga Anda akan merasa senang dan rileks. Ini tentunya baik untuk mengatasi stres psikis.

American Heart Association menganjurkan untuk melakukan aktivitas aerobik setidaknya 30 menit sehari dan lima kali seminggu. Jenis-jenis aktivitas aerobik adalah jalan kaki, jogging, berenang, dan bersepeda. Aktivitas aerobik ini bisa ditambah dengan latihan kekuatan otot, seperti angkat beban.

Olahraga secara teratur adalah kuncinya. Jadi, olahraga berat atau angkat beban sekali seminggu tidak bisa menggantikannya. Sediakanlah waktu untuk olahraga bersama keluarga atau teman-teman agar lebih menyenangkan serta membuat Anda disiplin dalam menjalankannya.

* Tidak merokok

Kebiasaan merokok bisa menyebabkan kematian akibat beragam penyakit, salah satunya serangan jantung. Jika Anda seorang perokok aktif, berhentilah dari sekarang. Tidak ada kata terlambat untuk memulainya.

Seberapa lama pun Anda pernah merokok, risiko Anda untuk terkena serangan jantung bisa berkurang 50 persen dalam setahun pertama setelah berhenti merokok. Setelah 15 tahun berhenti merokok, risiko Anda untuk terkena penyakit tersebut akan sama seperti orang yang bukan perokok.

* Periksa kesehatan secara rutin

Pastikan untuk melakukan medical checkup secara teratur. Periksakan tekanan darah, kadar kolesterol LDL dan trigliserida, kadar gula darah jika Anda sudah berusia setidaknya 20 tahun.

Hal ini untuk mendeteksi secara dini bila Anda memiliki kelainan atau keadaan yang diturunkan secara genetik terkait risiko serangan jantung atau stroke.

Bila hasil pemeriksaan tadi normal, Anda boleh mengontrolnya lagi lima tahun kemudian. Jika Anda perlu minum obat, maka minumlah sesuai indikasi dan petunjuk dokter.

* Hadapi dan atasi stres 

Stres tidak bisa Anda hindari, sehingga yang penting adalah bagaimana menangani stres. Apalagi stres sering membawa seseorang pada kebiasaan yang buruk untuk jantung, seperti merokok, makan manis berlebihan, dan malas-malasan tanpa aktivitas fisik.

Agar stres tidak berkepanjangan, Anda dapat mencoba melakukan beberapa hal ini: lakukan hobi yang menyenangkan, berlibur, curhat dengan keluarga atau teman-teman terdekat, olahraga dan konsumsi makanan sehat, atau bermeditasi. Jika cara-cara tersebut masih belum mampu mengatasi, jangan ragu untuk meminta bantuan kepada psikolog atau psikiater.

Demikian kiat-kiat sederhana untuk mencegah serangan jantung. Tidak berat, asalkan ada niat dan komitmen untuk hidup sehat. Jangan lupa untuk mengajak serta keluarga Anda untuk hidup sehat. Ingat, gaya hidup sehat dimulai dari rumah. Mulai sekarang, tak ada salahnya untuk mengajak anak-anak Anda berolahraga setiap akhir pekan. (bbs/int)
Bagikan:

10 Agustus 2018

Cara Membuat Pengaduan ke Dewan Pers


SolupL - Jika ada Anda ingin membuat pengaduan ke dewan pers terkait pelanggaran yang dilakukan media, maka terlebih dahulu harus memahami prosedur yang harus dilakukan. Dewan Pers telah menerbitkan sebuah peraturan terkait prosedur ini. Berikut selengkapnya:

Ilustrasi.

Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers

PENDAHULUAN

Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk jaminan terhadap hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang merupakan hak asasi manusia, yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara.

Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum.

Bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen, untuk melindungi kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Oleh karena itu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menerima dan memproses pengaduan serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat menyangkut dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip kemerdekaan pers, Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Pengaduan adalah kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

(2) Pengadu adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

(3) Teradu adalah wartawan, perusahaan pers, seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang diadukan.

(4) Kuasa adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang mendapat kuasa secara tertulis untuk mewakili pengadu atau teradu.

(5) Karya jurnalistik adalah hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia.

(6) Kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

(7) Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers yang difasilitasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Hal yang Bisa DiadukanDewan Pers menerima pengaduan menyangkut:

a. Karya jurnalistik, perilaku, dan atau tindakan wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik;

b. Kekerasan terhadap wartawan dan atau perusahaan pers;

c. Iklan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 3

Karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum.

Pasal 4

Hal yang Tidak Bisa DiadukanDewan Pers tidak menangani pengaduan yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan kecuali pihak pengadu bersedia mencabut pengaduannya ke kepolisian atau pengadilan untuk diselesaikan oleh Dewan Pers dan atau kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers.

BAB III
PARA PIHAK

Pasal 5

Pengaduan terhadap Karya Jurnalistik;

(1) Jika terkait karya jurnalistik, teradu adalah penanggung jawab media.

(2) Pengadu mengajukan karya jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 6

Pengaduan terhadap Kegiatan Jurnalistik;

(1) Jika terkait kegiatan jurnalistik, teradu adalah wartawan beserta penanggung jawab media yang bersangkutan.

(2) Pengadu mengajukan bukti kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers dan atau Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 7

Kuasa Pengaduan

(1) Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers. Kehadiran kuasa dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa.

(2) Jika dalam proses penanganan pengaduan dibutuhkan kehadiran pihak media yang diadukan, maka yang hadir adalah penanggung jawab atau yang mewakili dengan dilengkapi surat tugas.

BAB IV
ADMINISTRASI PENGADUAN

Pasal 8

(1) Pengaduan dapat diajukan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers.

(2) Pengadu wajib mencantumkan identitas diri.

(3) Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3504875, 77, faksimili: 021-3452030, surel: pengaduan@dewanpers.or.id.

(4) Berkas pengaduan yang diberikan kepada Dewan Pers pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali Dewan Pers menentukan lain.

(3) Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media siber menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/publikasi, judul tulisan/program siaran, alamat laman detail artikel untuk media siber, atau deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung serta, jika ada, bukti komunikasi menyangkut berita yang dipersoalkan dengan media bersangkutan.

BAB V
PENANGANAN PENGADUAN

Pasal 9

(1) Penanganan pengaduan dilakukan di Sekretariat Dewan Pers atau di tempat lain yang ditetapkan Dewan Pers.

(2) Proses penanganan pengaduan mulai dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima.

(3) Perkembangan penanganan pengaduan diumumkan di website Dewan Pers.

Pasal 10

(1) Pengaduan gugur apabila:
a. Pengadu tidak menanggapi 2 (dua) kali surat atau panggilan Dewan Pers.
b. Pengadu mencabut pengaduannya.

(2) Pengadu yang pengaduannya gugur, tidak bisa mengadu lagi untuk kasus yang sama.

(3) Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan meskipun pihak teradu sudah 2 (dua) kali dikirimi surat, tidak membalas atau dipanggil, tidak datang.

(4) Dewan Pers dalam menangani pengaduan dapat mengundang dan meminta keterangan dari pengadu dan penanggung jawab media yang diadukan.

(5) Dewan Pers dalam menangani pengaduan dapat meminta pendapat pakar.

BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

(1) Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan keputusan.

(2) Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi.

(3) Hasil mediasi para pihak dituangkan dalam Hasil Penyelesaian Pengaduan dan ditandatangani oleh para pihak.

(4) Hasil mediasi prinsipnya bersifat tertutup, kecuali para pihak sepakat untuk terbuka.

(5) Jika mediasi tidak mencapai sepakat, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

(6) Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ditetapkan melalui Rapat Pleno dan disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.

BAB VII
PELAKSANAAN KEPUTUSAN DEWAN PERS

Pasal 12

(1) Pengadu melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

(2) Teradu wajib melaksanakan isi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi pada kesempatan pertama.

(3) Teradu wajib memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi di media bersangkutan.

(4) Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.

(5) Apabila putusan Dewan Pers berisi rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan oleh perusahaan pers, dapat berlaku ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Jakarta, 10 Juli 2013

Bagikan:

06 Agustus 2018

Piagam Palembang tentang Kesepakatan Perusahaan Pers Nasional


Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan berekspresi rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan profesionalitas. Kemerdekaan pers merupakan sarana hakiki setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna meningkatkan dan mengembangkan mutu kehidupan dan penghidupan manusia. Oleh karena itu kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Ilustrasi.
Dalam  mewujudkan kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman  masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang  tidak dapat diabaikan. Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang  sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang profesional, tunduk kepada Undang-Undang tentang Pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional oleh masyarakat luas.

Atas dasar itulah kami, perusahaan pers yang bertandatangan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah ini, dengan niat untuk ikut melaksanakan, menjaga, dan menjamin tegaknya kemerdekaan pers, secara sukarela dan penuh tanggung jawab, dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri pada hal-hal sebagai berikut:

1. Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami.

2. Kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandat kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para penandatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini. Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telah melaksanakan kesepakatan ini.

3. Kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberi mandat untuk itu akan kami cantumkan dalam produk penerbitan atau penyiaran kami. Cara dan aturan terhadap pencantuman logo dan atau tanda khusus sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing dari perusahaan pers.

4. Kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers berlaku lima tahun.

5. Kami menyetujui dan sepakat, menyatakan membuka kesempatan kepada perusahaan pers hanya memberlakukan beberapa bagian atau bagian tertentu saja dari piagam ini selama masa transisi 2 (dua) tahun sejak naskah kesepakatan ini disetujui dan ditandatangi bersama. Setelah masa transisi 2 (dua) tahun, semua penandatangan kesepakatan ini menyatakan bersedia melaksanakan sepenuhnya piagam ini,  serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan  yang berlaku di perusahaan pers kami.

6. Kami menyetujui dan sepakat, perubahan terhadap naskah ini, baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat diberlakukan berdasarkan persetujuan mayoritas para penandatangan naskah ini.

Demikian piagam ini dibuat dan disepakati bersama sebesar-besarnya untuk kemerdekaan pers untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Palembang, 9 Februari 2010
Bagikan:

30 Juli 2018

Jenis-jenis Gorga, Ornamen Batak Toba


SolupL - Setiap suku pasti memiliki kesenian ukir. Dan kesenian ukir ini menjadi salah satu bukti peradaban yang dibangun suku tersebut sejak mula perjalanan sejarahnya. Demikian halnya dengan suku Batak Toba. Seni ukir Batak Toba disebut dengan gorga.

Pada umumnya, gorga adalah kesenian ukir ataupun pahat yang terdapat pada bagian luar rumah adat Batak Toba dan alat kesenian seperti gendang, serunai, kecapi dan lain sebagainya.

Gorga Simataniari.
Gorga dapat juga disebut corak atau motif. Proses penciptaannya tidak hanya lahir dari pahatan atau ukiran, tapi juga dilukis, yang umumnya menggunakan cat tiga warna: merah, hitam, dan putih.

Menurut berbagai sumber, warna tersebut diambil dari bahan-bahan alami. Dengan demikian, warna itu diciptakan sendiri dari bahan yang disediakan alam. Leluhur orang Batak menciptakan warna itu dengan cara berikut:

- Cat merah diambil dari batu hula, sejenis batu alam yang berwarna merah yang tidak dapat ditemukan di semua daerah. Batu ini ditumbuk menjadi halus seperti tepung dan dicampur dengan sedikit air, lalu dioleskan pada ukiran.

- Cat putih diambil dari tanah yang berwarna putih, tanah yang halus dan lunak dan digiling sampai halus serta dicampur dengan sedikit air.

- Cat hitam diperbuat dari sejenis tumbuh-tumbuhan yang ditumbuk sampai halus serta dicampur dengan abu periuk atau kuali. Abu itu dikikis dari periuk atau belanga dan dimasukkan ke daun-daunan yang ditumbuk, kemudian digongseng hingga menghasilkan cat hitam.

Berdasarkan cara pengerjaannya, gorga Batak Toba terdiri dari 2 jenis, yaitu gorga uhir (gorga hasil pahat) dan gorga dais (gorga hasil lukisan). Namun berdasarkan bentuk ornamen, gorga memiliki banyak jenis. Selengkapnya, berikut jenis-jenis gorga Batak Toba:

Gorga Ipon-Ipon

Dalam Bahasa Indonesia, ipon adalah gigi. Manusia tanpa gigi tentulah tak sempurna, begitu juga ukiran Batak, harus ada ipon-ipon sebagai pelengkap kurang keindahan dan keharmonisan. Ipon-ipon biasanya memiliki lebar antara dua sampai tiga sentimeter di pinggir ornamen yang berfungsi sebagai hiasan tepi.

Gorga Desa Naualu


Gorga Desa Naualu.
Gorga ini disebut gorga delapan penjuru mata angin. Ini merepresentasikan gambar mata angin yang diukir penuh hiasan. Orang Batak dahulu sudah mengetahui mata angin, dan ini berkaitan dengan ritual atau digunakan dalam pembuatan horoskop. Dengan demikian, gorga ini menunjukkan betapa pentingnya mata angin pada kehidupan orang Batak.

Gorga Ogung

Dalam kehidupan orang Batak zaman dalu, ogung (gong) adalah alat musik yang sangat berharga. Ogung kabarnya ogung didatangkan dari India. Ogung ini dipakai pada pesta-pesta adat, upacara ritual, dan kegiatan lainnya yang bersifat pesta.

Gorga Sitompi

Sitompi berasal dari kata tompi, salah satu perkakas petani yang disangkutkan di leher kerbau pada saat membajak sawah. Gorga Sitompi termasuk jenis yang indah di dalam kumpulan Gorga Batak.

Gorga Simataniari

Gorga ini menggambarkan matahari, dibuat mengingat jasa matahari menerangi dunia ini. Sebab matahari adalah sumber kehidupan.

Gorga Singa-singa


Gorga Singa-singa.
Singa adalah raja hutan yang kuat, kokoh, dan berwibawa. Gorga singa-singa melambangkan kesejahteraaan dan status sosial ekonomi. Hanya orang mampu yang mendirikan rumah dan membuat gorga ini sebagai hiasannya.

Gorga Jorgom

Ini disebut juga gorga ulu singa, atau kepala singa. Gorga ini biasanya ditempatkan di atas pintu masuk ke rumah, bentuknya mirip binatang dan manusia.

Gorga Boraspati dan adop-adop


Gorga Boraspati dan Adop-adop.
Boraspati adalah cicak. Orang Batak percaya, cicak adalah lambang kemakmuran. Selain itu, cicak akan hidup di mana saja, pada zaman yang berbeda. Cicak ada dimana-mana. Orang Batak mengambil filosodi ini jadi pedoman hidup. Boraspati dikombinasikan dengan adop-adop (payudara). Bagi orang Batak, payudara mempunyai arti khusus tentang regenerasi.

Gorga Gaja Dompak

Gorga gaja dompak ini berbentuk seperti jenggar yang terletak di ujung dila paung. Gorga gaja dompak adalah simbol kebenaran bagi orang Batak, yaitu hukum yang bersumber dari Debata Mulajadi Nabolon.

Gorga Dalihan Natolu

Gorga Dalihan Natolu ini berbentuk jalinan sulur yang saling terikat. Hal ini melambangkan falsafah Dalihan Natolu yang merupakan falsafah hidup orang Batak dalam menjalin hubungan dengan sesama. Gorga Dalihan Natolu ini biasanya terdapat di dorpijolo (dinding depan).

Gorga Simeoleol


Gorga Simeol-eol.
Simeoleol berarti melenggak-lenggok. Gorga Simeoleol ini berbentuk sulur yang terjalin dengan kesan melenggak-lenggok yang menghasilkan keindahan. Gorga ini melambangkan kegembiraan dan berfungsi untuk menambah keindahan. Variasi lain dari gorga ini disebut Gorga Simeoleol Marsialoan, yang bentuknya tidak jauh berbeda hanya karena motif yang berlawanan (marsialoan).

Gorga Sitagan

Tagan berarti kotak kecil untuk menyimpan sirih, rokok, atau benda-benda kecil lainnya. Gorga Sitagan ini berbentuk simetris seperti tutup kotak dan kotak yang ditutup pada tagan tersebut. Gorga Sitagan ini bermakna nasihat agar menghilangkan rasa sombong terutama ketika menerima tamu.

Gorga Sijonggi

Jonggi diartikan sebagai lambang kejantanan, keperkasaan. Gorga Sijonggi ini melambangkan keperkasaan yang harus dihormati.

Gorga Silintong

Silintong berarti pusaran air yang dianggap memiliki kesaktian. Gorga Silintong ini melambangkan kesaktian yang bisa melindungi manusia dari segala bala. Gorga Silintong ini biasanya terdapat di rumah orang-orang yang dianggap berilmu tinggi (datu, raja, guru, dan sebagainya).

Gorga Iran-iran

Iran adalah sejenis bahan perias muka manusia agar kelihatan lebih cantik. Gorga Iran-iran ini dianggap sebagai simbol kecantikan.

Gorga Hariara Sundung di Langit


Gorga Hariara Sundung i Langit.
Gorga Hariara Sundung di Langit ini berbentuk seperti pohon hayat di Sumatera Selatan ataupun gunungan pada suku Jawa. Gorga Hariara Sundung di Langit ini  merupakan ilustrasi penciptaan manusia sehingga manusia harus senantiasa mengingat Penciptanya.

Gorga Hoda-Hoda

Gorga Hoda-Hoda ini berbentuk orang yang sedang mengendarai kuda (hoda). Gambar tersebut menggambarkan suasana pesta adat yang besar, yaitu mangaliat horbo (pesta besar). Gorga Hoda-Hoda ini merupakan lambang kebesaran.

Gorga Ulu Paung


Gorga Ulu Paung.
Ulu Paung terdapat di puncak rumah Gorga Batak. Tanpa Ulu Paung rumah Gorga Batak menjadi kurang gagah. Pada zaman dahulu Ulu Paung dibekali (isi) dengan kekuatan metafisik bersifat gaib. Di samping sebagai memperindah rumah, Ulu Paung juga berfungsi untuk melawan begu ladang (setan) yang datang dari luar kampung.

Itulah antara lain jenis-jenis gorga Batak Toba. Sebenarnya masih banyak ornamen-ornamen yang sangat erat hubungannya dengan sejarah peradaban dan kebudayaan Batak, seperti gambar lembu, pohon cemara, burung dan lain-lain. (berbagai sumber/int)

Bagikan:

07 April 2018

Lirik Lagu Hajujuron dan Artinya...


HAJUJURON

Voc. Bintang Panjaitan
Cipt. Anthony BT
Lirik: Timbul S

Bintang Panjaitan
Unang, unang sai ingot be
na hea hita marpadan ito
Unang, unang haraphon be
na cinta dope au tu ho

(Jangan, jangan ingat lagi
bahwa kita pernah berjanji
Jangan, Jangan kau harapkan lagi
Masih cinta kepadamu

Tumagon ma, tumagon ma ito sasada au
Hooo....unang, unang unang haraphon be au

(Lebih baik, lebih baik aku menyendiri
Hooo....jangan, jangan lagi harapkan aku)

Ai dang namuruk au tu ho
dang na sogo rohakku tu ho
Na hupangido sian ho, hajujuronmu do ito

(Bukan berarti aku marah padamu
Aku bukannya membencimu
Yang kuminta darimu hanya kejujuran)

Tumagon ma, tumagon au mangalah hasian
Asalma bahagia ho dohot si boru i

(Lebih baik, lebih baik aku mengalah, kekasih
Asalkan kau bahagia bersama wanita itu)

Reff.

Mungkin, tubu pe au, dang na sian tulang rusukmu ito
Mungkin, ditubuhon pe au
Dang na lao rokkap ni tondimu ito

(Mungkin, aku lahir bukan dari tulang rusukmu
Mungkin, aku dilahirkan
Bukan untuk jodohmu)

Sude na i huakui do, sude na i husadari do
sasintong na hasian, adong pe au
dang nalaho rokkapmi

(Kuakui semua itu, aku menyadari semuanya
Sesungguhnya, kekasih, aku ada
Bukan untuk jodohmu) ***


Bagikan:

04 April 2018

Lirik Lagu Mardua Holong dan Artinya...


Mardua Holong
Cipt. Saut Barasa
Voc. Omega Trio

Omega Trio
Denggan do nian ito, hita na mamukka padan
Denggan ma nian molo tung ikkon sirang
Unang pola be hita mardongan-dongan hasian
Holan na mambahen haccitni roha i

(Kita mengawali kisah dengan baik
Sebaiknya baik-baik juga kalau harus pisah
Tak usah lagi kita bersama, kekasih
Kalau hanya membuat sakit hati)

Arian nang borngin i, sai busisaon rohakhi
Bohado ujungni pargaulanta hasian
Sai hurippu do ito setia ho salelengon
Hape mardua holong dipudikhi.

(Siang dan malam hatiku selalu gelisah
Bagaimanakah akhirnya hubungan ini?
Kupikir selama ini kau bersetia
Ternyata mendua cinta di belakangku)

Reff:

Tarsongon bunga naung malos di ladang i
Songonima rohakki nungnga malala
Dang hurippu songoni
Dibahen ho holonghi gabe meam-meammu

(Seperti bunga-bunga yang layu di ladang
Begitulah hatiku hancur lebur
Aku tidak menyangka seperti itu
Kau buat cintaku jadi permainanmu)

Sae ma ito, sae ma sude
Sae ma holan ahu gabe korbanmu
Marisuang ari dohot tikki i
Holan alani cinta palsu mi

(Sudahlah, sudah usai semua
Cukup hanya aku yang jadi korbanmu
Sia-sia semua waktu dan hari-hari
Karena cinta palsumu)

Baca Juga:

* Lirik Lagu Dang Targabusi Au Holongki - Nagogoi Voice
* Lirik Lagu Ho do Patiurhon Rohakkon - Jonar Situmorang
* Lirik Lagu Cinta Terakhirku - Reezal Nainggolan

***


Bagikan:

Lirik Lagu Orang Ketiga dan Artinya...


Orang Ketiga

Vocal: Nabasa Trio
Cipt: Gun Labero Simarmata

Nabasa Trio.
Dang adong rencanakku, cinta tu ho
Jala dang adong niathu, makkaholongi ho
Alai rohakkon, dang boi margabus

(Tak ada rencanaku, jatuh cinta padamu
Dan tidak ada niatku, menyayangimu
Tapi hatiku tak bisa berdusta)

Saonari pe hita, adong nampunasa
Sadar do au di si, dang na munafik au
Cinta do au, sayang do au

(Kini kita sudah ada yang punya
Aku menyadari itu, aku tidak munafik
Aku memang cinta, aku memang sayang)

Reff:

Huboto do salah, dang seharus na au selingkuh tu ho
Alai demi cinta, olo do au mandongani ho

(Aku tahu itu salah, tak seharusnya aku selingkuh denganmu
Tapi demi cinta, aku bersedia menemanimu)

Rela do au hallet mu
Gabe orang ketiga

(Aku rela jadi kekasihmu
Jadi orang ketiga)

Saonari pe hita, adong nampunasa
Sadar do au disi, dang na munafik au
Cinta do au, sayang do au

(Kini kita sudah ada yang punya
Aku menyadari itu, aku tidak munafik
Aku memang cinta, aku memang sayang)

Hu boto do salah, dang seharus na au selingkuh tu ho
Alai demi cinta, olo do au mandongani ho

(Aku tahu itu salah, tak seharusnya aku selingkuh denganmu
Tapi demi cinta, aku bersedia menemanimu)

Rela do au hallet mu
Gabe orang ketiga

(Aku rela jadi kekasihmu
Jadi orang ketiga)

Rela do au hallet mu
Gabe orang ketiga

(Aku rela jadi kekasihmu
Jadi orang ketiga)

***
Bagikan: