06 Agustus 2018

Piagam Palembang tentang Kesepakatan Perusahaan Pers Nasional


Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan berekspresi rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan profesionalitas. Kemerdekaan pers merupakan sarana hakiki setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna meningkatkan dan mengembangkan mutu kehidupan dan penghidupan manusia. Oleh karena itu kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Ilustrasi.
Dalam  mewujudkan kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman  masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang  tidak dapat diabaikan. Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang  sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang profesional, tunduk kepada Undang-Undang tentang Pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional oleh masyarakat luas.

Atas dasar itulah kami, perusahaan pers yang bertandatangan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah ini, dengan niat untuk ikut melaksanakan, menjaga, dan menjamin tegaknya kemerdekaan pers, secara sukarela dan penuh tanggung jawab, dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri pada hal-hal sebagai berikut:

1. Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami.

2. Kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandat kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para penandatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini. Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telah melaksanakan kesepakatan ini.

3. Kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberi mandat untuk itu akan kami cantumkan dalam produk penerbitan atau penyiaran kami. Cara dan aturan terhadap pencantuman logo dan atau tanda khusus sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing dari perusahaan pers.

4. Kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers berlaku lima tahun.

5. Kami menyetujui dan sepakat, menyatakan membuka kesempatan kepada perusahaan pers hanya memberlakukan beberapa bagian atau bagian tertentu saja dari piagam ini selama masa transisi 2 (dua) tahun sejak naskah kesepakatan ini disetujui dan ditandatangi bersama. Setelah masa transisi 2 (dua) tahun, semua penandatangan kesepakatan ini menyatakan bersedia melaksanakan sepenuhnya piagam ini,  serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan  yang berlaku di perusahaan pers kami.

6. Kami menyetujui dan sepakat, perubahan terhadap naskah ini, baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat diberlakukan berdasarkan persetujuan mayoritas para penandatangan naskah ini.

Demikian piagam ini dibuat dan disepakati bersama sebesar-besarnya untuk kemerdekaan pers untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Palembang, 9 Februari 2010
Bagikan:

0 komentar:

Posting Komentar