29 Oktober 2018

Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut atau Dibatalkan


Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan bertujuan antara lain untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.

Ilustrasi.

Untuk menegakkan dan menjaga tujuan mulia tersebut, perlu disusun kriteria dan mekanisme pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan sebagai berikut:

1. Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan:
a. Melanggar Kode Etik Jurnalistik yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
b. Melanggar Kode Etik Jurnalistik selain yang diatur pada poin 1 (a) lebih dari 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan.
c. Memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.
d. Tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
2. Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana disebutkan di dalam poin 1 (a dan b) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.

3. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.

4. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.

5. Sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.

6. Pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.

7. Surat Keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.

8. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (a), tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.

9. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 17 April 2015

(Sumber: Lampiran Peraturan Dewan Pers No 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan)

Bagikan:

Baca Juga:

  • Pengertian Jurnalisme Digital
    Apa yang dimaksud dengan media dan jurnalisme digital? Di dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 kita tidak menemukan adany…
  • Citizen Journalism, Warga Bikin Berita
    Mungkin Anda pernah mendengar di sebuah radio, terjadi percakapan antara penyiar dengan seorang warga melalui sambungan telepon. Warga itu melaporkan …
  • Sudah Terbit, Komandan!
    Ceritanya, sudah lama tak pernah lagi menikmati suasana pagi. Maka, pada sebuah Minggu subuh  (tepatnya rembang pagi), saya dan istri tercinta be…
  • Pengertian Pers dan Jurnalistik
    Masyarakat masih sering dibingungkan dengan istilah jurnalistik, media dan pers. Bukan hanya orang awam, kalangan wartawan sendiri masih banyak yang t…
  • Siapa Saja Bisa Jadi Wartawan
    Ada kecelakaan di Simpang 4, kalo mau ke Simpang 2, mutar aja dari Jalan Singa. Itu status akun facebook seorang teman beberapa waktu lalu. Status it…
  • Wartawan atau 'Wartawan'?
    Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah instansi pemerintahan kota, suatu kali mengajak diskusi, atau tepatnya menyampaikan curahan hati (curhat)…
  • Karya Jurnalistik Sesungguhnya Adalah Kisah
    Ketika mendengar istilah jurnalistik, pikiran orang segera terbayang pada sesuatu yang rumit. Sesuatu yang profesional.  Sehingga jurnalistik itu…
  • 90 Wartawan Indonesia Tidak Kompeten
    Sebuah pertanyaan mungkin sulit dijawab, berapa banyakkah jumlah wartawan saat ini di Indonesia? Belasan ribu, puluhan ribu atau mungkin sudah ratusan…

0 komentar:

Posting Komentar