29 Oktober 2018

Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut atau Dibatalkan


Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan bertujuan antara lain untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.

Ilustrasi.

Untuk menegakkan dan menjaga tujuan mulia tersebut, perlu disusun kriteria dan mekanisme pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan sebagai berikut:

1. Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan:
a. Melanggar Kode Etik Jurnalistik yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.
b. Melanggar Kode Etik Jurnalistik selain yang diatur pada poin 1 (a) lebih dari 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan.
c. Memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.
d. Tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
2. Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana disebutkan di dalam poin 1 (a dan b) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.

3. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.

4. Usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.

5. Sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.

6. Pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.

7. Surat Keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.

8. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (a), tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.

9. Wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 17 April 2015

(Sumber: Lampiran Peraturan Dewan Pers No 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan)

Bagikan:

Baca Juga:

  • Jenis-jenis Berita
    Wartawan pasti sudah tahu jenis-jenis berita. Tapi ternyata pembaca blog ini bukan hanya wartawan atau orang-orang media. Sebuah surel dari pelajar …
  • Jenis-jenis Media Massa
    SolupL - Pers atau media massa merupakan suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus di…
  • Istri Selingkuh, Dipolisikan
    Ini bukan berita. Tapi judul berita. Soal bahasa. Pembaca media yang rajin, pasti sangat akrab dengan istilah ini: dipolisikan. Bukan hanya di koran a…
  • Dewan Pers Nyatakan Perang terhadap Wartawan Abal-abal
    SolupL - Dewan Pers menyatakan sikap menolak kebeadaan wartawan abal-abal. Hal itu disampaikan Staf Alhi Dewan Pers H A Ronny Simon ketika menjadi na…
  • Fungsi dan Peranan Pers
    Tidak ada sebuah bangsa di dunia ini yang tidak memiliki pers. Pers telah berperan besar dalam perjalanan sejarah maupun peradaban bangsa-bangsa. Di …
  • Pedoman Pemberitaan Media Online
    Barangkali, banyak pengelola media online yang tidak pernah membaca peraturan Dewan Pers tentang pedoman pemberitaan media online atau media siber. B…
  • Tokoh Pers Tarman Azzam Meninggal Dunia
    Indonesia kehilangan salah seorang tokoh pers dan wartawan senior. Tarman Azzam yang begitu terkenal di kalangan pers, meninggal dunia di Ambon, Malu…
  • Facebook dan Google Menangguk Laba, Media Lokal Makin Sekarat
    SolupL - Mantan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, revolusi digital yang terjadi saat ini hanya menguntungkan beberapa pihak saja.  Agu…

0 komentar:

Posting Komentar