06 Juni 2020

Syarat-syarat Mendirikan Perusahaan Media Online

1. Aspek Legal Formal

Setelah proses pembuatan judul, alamat dan instalasi template website media online selesai. Maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melengkapi media online Anda dengan legal formal. Aspek legal formal sangat penting, agar media online Anda berbadan hukum dan resmi. Karena dengan aspek ini juga menambah keyakinan pembaca media online anda. Bahwa media online anda adalah media online serius dalam dunia jurnalistik dan pemberitaan.

Ilustrasi.
Saat ini pengurusan aspek legal formal media online cukup mudah. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers, dijelaskan:

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Anda tidak perlu membuat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti sebelumnya. Karena SIUPP untuk media online tidak berlaku lagi, sejak diberlakukannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski UU Pers tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers. Namun, Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT). Dan berdasarkan informasi yang saya kutip dari hukum online. Bisa jadi bentuk badan hukum media online PT, CV dan Koperasi. Tapi seperti diutarakan di atas, PT menjadi rekomendasi pertama dalam pengurusan aspek legal formal media online.

Agar website media online Anda berbadan hukum PT, praktisnya Anda cukup datang ke Notaris terdekat dilokasi Anda tinggal. Anda bisa meminta bantuan petugas Notaris untuk dibuatkan Perusahaan Pers.

Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk syarat modal yang terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan minimal Rp50 juta.

Untuk informasi lebih jelas pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sedangkan Pada ranah praktik dilapangan perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:

1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
2. Surat Domisili
3. NPWP
4. SIUP
5. TDP
6. Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.

Jika semua sudah dilakukan maka selanjutnya adalah cara bagaimana membuat website media online resmi Anda menjadi profesional dan bermanfaat untuk seluruh penikmat berita dan informasi.

Untuk membuat blog berita online profesional tidaklah sulit, caranya Anda cukup menaati kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik –teknik peliputan (reportase), wawancara, penulisan.

Tahapan selanjutnya dalam membuat website media online profesional adalah memverifikasi Website Media Online ke Dewan Pers, legal dan terpercaya. Setiap media online yang sudah lolos verifikasi Dewan Pers nantinya akan mendapatkan barkode atau QR Code sebagai tanda terdaftar dan identits sebagai media resmi (media pers).

Berdasarkan penjelasan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang disampaikan pada saat membuka Pameran Hari Pers Nasional (HPN) dan Maluku Expo 2017 di Lapangan Merdeka, Ambon, Maluku, Senin, (6/2/2017). Ada tiga syarat utama untuk bisa lolos verfikasi Dewan Pers, diantaranya adalah :

1.Berbadan Hukum (Perusahaan Pers) sehingga jelas alamat dan pengelolanya.
2.Menajemen media dapat menggaji wartawan dengan Upah Minimal Provinsi (UMP)
3.Menaati Kode Etik Jurnalistik. ***
Bagikan:

2 komentar:

Terimakasih kunjungan Anda. Salam Literal...!