06 Juni 2020

Syarat-syarat Mendirikan Perusahaan Media Online

1. Aspek Legal Formal

Setelah proses pembuatan judul, alamat dan instalasi template website media online selesai. Maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melengkapi media online Anda dengan legal formal. Aspek legal formal sangat penting, agar media online Anda berbadan hukum dan resmi. Karena dengan aspek ini juga menambah keyakinan pembaca media online anda. Bahwa media online anda adalah media online serius dalam dunia jurnalistik dan pemberitaan.

Ilustrasi.
Saat ini pengurusan aspek legal formal media online cukup mudah. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers, dijelaskan:

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Anda tidak perlu membuat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti sebelumnya. Karena SIUPP untuk media online tidak berlaku lagi, sejak diberlakukannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski UU Pers tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers. Namun, Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT). Dan berdasarkan informasi yang saya kutip dari hukum online. Bisa jadi bentuk badan hukum media online PT, CV dan Koperasi. Tapi seperti diutarakan di atas, PT menjadi rekomendasi pertama dalam pengurusan aspek legal formal media online.

Agar website media online Anda berbadan hukum PT, praktisnya Anda cukup datang ke Notaris terdekat dilokasi Anda tinggal. Anda bisa meminta bantuan petugas Notaris untuk dibuatkan Perusahaan Pers.

Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk syarat modal yang terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan minimal Rp50 juta.

Untuk informasi lebih jelas pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sedangkan Pada ranah praktik dilapangan perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:

1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
2. Surat Domisili
3. NPWP
4. SIUP
5. TDP
6. Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.

Jika semua sudah dilakukan maka selanjutnya adalah cara bagaimana membuat website media online resmi Anda menjadi profesional dan bermanfaat untuk seluruh penikmat berita dan informasi.

Untuk membuat blog berita online profesional tidaklah sulit, caranya Anda cukup menaati kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik –teknik peliputan (reportase), wawancara, penulisan.

Tahapan selanjutnya dalam membuat website media online profesional adalah memverifikasi Website Media Online ke Dewan Pers, legal dan terpercaya. Setiap media online yang sudah lolos verifikasi Dewan Pers nantinya akan mendapatkan barkode atau QR Code sebagai tanda terdaftar dan identits sebagai media resmi (media pers).

Berdasarkan penjelasan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang disampaikan pada saat membuka Pameran Hari Pers Nasional (HPN) dan Maluku Expo 2017 di Lapangan Merdeka, Ambon, Maluku, Senin, (6/2/2017). Ada tiga syarat utama untuk bisa lolos verfikasi Dewan Pers, diantaranya adalah :

1.Berbadan Hukum (Perusahaan Pers) sehingga jelas alamat dan pengelolanya.
2.Menajemen media dapat menggaji wartawan dengan Upah Minimal Provinsi (UMP)
3.Menaati Kode Etik Jurnalistik. ***
Bagikan:

Baca Juga:

  • Pengertian Pers dan Jurnalistik
    Masyarakat masih sering dibingungkan dengan istilah jurnalistik, media dan pers. Bukan hanya orang awam, kalangan wartawan sendiri masih banyak yang t…
  • Standar Kompetensi Wartawan
    Wartawan adalah sebuah profesi. Oleh karena ia profesi, maka harus dijalankan secara profesional. Sama seperti profesi lainnya, wartawan juga memiliki…
  • 90 Wartawan Indonesia Tidak Kompeten
    Sebuah pertanyaan mungkin sulit dijawab, berapa banyakkah jumlah wartawan saat ini di Indonesia? Belasan ribu, puluhan ribu atau mungkin sudah ratusan…
  • Internet Vs Koran, Siapa Menang?
    Siapa yang tak kenal Sinar Harapan? Pada dekade 70-an hingga 80-an, koran ini meneguhkan diri sebagai salah satu media besar dan sangat berpengaruh di…
  • Siapa Saja Bisa Jadi Wartawan
    Ada kecelakaan di Simpang 4, kalo mau ke Simpang 2, mutar aja dari Jalan Singa. Itu status akun facebook seorang teman beberapa waktu lalu. Status it…
  • Pengertian Jurnalisme Digital
    Apa yang dimaksud dengan media dan jurnalisme digital? Di dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 kita tidak menemukan adany…
  • Citizen Journalism, Warga Bikin Berita
    Mungkin Anda pernah mendengar di sebuah radio, terjadi percakapan antara penyiar dengan seorang warga melalui sambungan telepon. Warga itu melaporkan …
  • Koran Tutup, Koran Terbit
    Ancaman era digital terhadap keberlangsungan hidup surat kabar tampak kian nyata. Awal tahun 2016 kita menerima kabar sedih tentang tutupnya sebuah ko…

2 komentar:

Terimakasih kunjungan Anda. Salam Literal...!