22 Agustus 2018

Pengertian Standar Kompetensi Wartawan


SolupL - Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi wara negara menjadi wartawan.

Ilustrasi.
Kompetensi wartawan berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Hal terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yang mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah serta membuat dan menyiarkan berita.

Standar adalah patokan yang baku yang menjadi pegangan ukuran dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan.

Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatakan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik, maupun dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan, serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan. Hal ini menyangkut kesadaran, pengetahuan dan keterampilan.

Standar Kompetensi Wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan tugas kewartawanan.

(Sumber: Pedoman Uji Kompetensi Wartawan, LPDS & Yayasan TIFA, 2011)

Bagikan:

0 komentar:

Posting Komentar