SolupL - Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi wara negara menjadi wartawan.
Ilustrasi. |
Standar adalah patokan yang baku yang menjadi pegangan ukuran dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan.
Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatakan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik, maupun dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan, serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan. Hal ini menyangkut kesadaran, pengetahuan dan keterampilan.
Standar Kompetensi Wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan tugas kewartawanan.
(Sumber: Pedoman Uji Kompetensi Wartawan, LPDS & Yayasan TIFA, 2011)
Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatakan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik, maupun dalam bentuk lain dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
Standar Kompetensi Wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan tugas kewartawanan.
(Sumber: Pedoman Uji Kompetensi Wartawan, LPDS & Yayasan TIFA, 2011)
0 komentar:
Posting Komentar