30 Mei 2021

Jenis-jenis Uang, Bank dan Lembaga Keuangan dan Fungsinya

 
A. Uang

Uang adalah segala sesuatu yang diterima secara umum digunakan sebagai alat penukar atau standar pengukur nilai, standar daya beli, standar utang, dan garansi menanggung utang.

Di dalam kegiatan ekonomi, fungsi uang sangat menentukan, sebab uang sebagai alat pembayaran yang sah bertujuan untuk memperlancar dan mempermudah pertukaran, baik pertukaran barang maupun jasa.

Ilustrasi.

A. Fungsi Uang

Uang memiliki dua fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi Asli

- Uang berfrungsi sebagai alat penukar (medium of exchange).
- Uang sebagai satuan hitung (unit of account).

2. Fungsi Turunan

- Uang merupakan alat pembayaran yang sah.
- Uang sebagai petunjuk harga. 
- Uang sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan (pembayaran berjangka).
- Uang sebagai alat pemyimpan kekayaan.

B. Jenis Uang

Jenis uang yang beredar dalam masyarakat terdiri dari dua jenis sebagai berikut:

1. Uang Kartal

Uang Kartal adalah uang yang digunakan secara luas dalam kehidupan dan aktifitas masyarakat, serta sebagai alat pembayaran yang sah yang ditetapkan melalui undang-undang negara. Uang Kartal ada dua macam yaitu uang kertas, dan uang logam.

2. Uang Giral

Uang Giral merupakan uang yang tidak konkret atau abstrak.Namun uang giral juga digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Uang Giral dapat berupa sebagai berikut:
- Cek yaitu surat pembayaran dari nasabah kepada bank atas sejumlah uang yang tertera pada lembar cek kepada si pembawa cek. Cek biasanya digunakan pada transaksi jual beli dalam jumlah dan nilai yang besar.
- Bilyet Giro, yaitu surat surat perintah pemindahan (debit) uang yang tertera pada lembar giro kepada nama dan nomor rekening yang tertera dalam lembar giro pada tanggal tertentu. Bilyet giro tidak dapat langsung dicairkan layaknya cek. Bilyet giro hanya dapat dicairkan melalui proses kliring. Kliring adalah sarana perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia, guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
- Pemindahan telegrafis yaitu surat perintah pemindahan uang dari satu rekening ke rekening lain dalam satu bank atau dengan bank lainnya (antarbank). Pemindahan telegrafis dilakukan oleh bank atas perintah nasabah atas sejumlah uang.

3. Nilai Uang

Nilai uang dapat dibedakan menjadi empat macam sebagai berikut:
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tertera dalam mata uang.
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan pembuat uang.
- Nilai internal, yaitu nilai uang berdasarkan banyaknya barang atau jasa yang dibeli (nilai riil)
- Nilai eksternal, yaitu nilai mata uang suatu negara dibandingkan dengan mata uang negara lain (kurs)

Devaluasi 

Devaluasi adalah kesengajaan menurunkan nilai uang suatu negara terhadap logam mulai emas dan valuta asing, atau sebaliknya. Devaluasi akan mengakibatkan daya beli masyarakat menjadi menurun.

Inflasi

Inflasi adalah jumlah uang yang beredar melebihi batas kebutuhan.

Menstabilkan nilai mata uang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Menurunkan nilai uang.
- Menarik sebagian uang atau seluruhnya dari peredaran dalam masyarakat.
- Pengawasan pemberian kredit secara ketat dan teliti.
- Membekukan saldo simpanan di bank berdasarkan undang-undang yang berlaku.
- Menaikkan tingkat suku bunga simpanan, dengan tujuan menarik minat masyarakat untuk menabung.
- Mengadakan devaluasi.

B. Bank

Bank adalah badan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya ke masyarakat, dalam rangka meningkatkan taraf rakyat banyak.

Fungsi Bank

Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Fungsi bank dibedakan menjadi tiga macam yaitu:

1. Penghimpun dana dari masyarakat.
2. Penyalur dana masyarakat atau pemberian kredit.
3. Pemberi jasa pelayanan.

Dana masyarakat yang disimpan di bank berupa:
- Tabungan, yaitu simpanan biasa yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali.
- Deposito berjangka, merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
- Simpanan dalam rekening koran atau giro atas pemilik giro, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah tertulis kepada bank.

Jenis-jenis Bank 

Jenis bank dibedakan menjadi tiga bagian sebagai berikut:
- Bank sentral, yaitu bank pusat yang membawahi bank-bank yang ada. Bank sentral berkedudukan dan berpusat di ibukota Republik Indonesia, dengan kantor-kantor cabang di seluruh provinsi Indonesia, serta mempunyai perwakilan dan korespoden di luar negeri.
- Bank umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum terdiri dari bank pemerintah, swasta nasional, dan swasta asing.
- Bank perkreditan rakyat, yaitu bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk jenis lainnya.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.

Macam-macam Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai berikut:

1. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggota koperasi yang membutuhkan.
2. Pegadaian, yaitu suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, atau surat-surat berharga.
3. Perusahaan asuransi, yaitu perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau tertanggung untuk risiko kerugian sesuai dengan perjanjian (polis).
4. Dana pensiun, yaitu danan jaminan hari tua dan sebagai balas jasa untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta, yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara dan perusahaan.

*****
Bagikan:

0 komentar:

Posting Komentar