Sebagaimana diketahui, standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan (keahlian) dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas-tugas kewartawanan. Dalam rumusan kompetensi wartawan seperti termaktub dalam Peraturan Dewan Pers, ada 3 model dan kategori kompetensi, yaitu kesadaran (awareness), pengetahuan (knowledge), dan keterampilan (skills).
Ketiga rumusan kompetensi wartawan di atas merupakan hal-hal mendasar yang harus dipahami, dimiliki, dan dikuasai seorang wartawan. Lebih jauh, berikut penjelasan ketiga model dan kategori dimaksud.
1. Kesadaran (Awareness)
1.1. Kesadaran etika dan hukum.
- Kesadaran etika sangat penting dalam profesi kewartawanan, sehingga setiap langkah wartawan, termasuk dalam mengambil keputusan untuk menulis dan menyiarkan masalah atau peristiwa, akan selalu dilandasi pertimbangan yang matang. Kesadaran etika juga akan memudahkan wartawan dalam mengetahui dan menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan seperti melakukan plagiat atau menerima imbalan. Dengan kesadaran ini wartawan pun akan tepat dalam menentukan kelayakan berita atau menjaga kerahasiaan sumber.
- Kurangnya kesadaran pada etika dapat berakibat serius berupa ketiadaan petunjuk moral, sesuatu yang dengan tegas mengarahkan dan memandu pada nilai-nilai dan prinsip yang harus dipegang. Kekurangan kesadaran juga dapat menyebabkan wartawan gagal menjalankan fungsinya.
- Wartawan yang menyiarkan informasi tanpa arah berarti gagal menjalankan perannya untuk menyebarkan kebenaran suatu masalah dan peristiwa. Tanpa kemampuan menerapkan etika, wartawan rentan terhadap kesalahan dan dapat memunculkan persoalan yang berakibat tersiarnya informasi yang tidak akurat dan bias, menyentuh privasi, atau tidak menghargai sumber berita. Hal ini akan menyebabkan kinerja jurnalistik yang buruk.
- Untuk mengetahui hal-hal di atas, wartawan wajib: a. memiliki integritas, tegas dalam prinsip, dan kuat dalam nilai. Dalam melaksanakan misinya, wartawan harus beretika, memiliki tekad untuk berpegang pada standar jurnalistik yang tinggi dan memiliki tanggung jawab. b. melayani kepentingan publik, mengingatkan yang berkuasa agar bertanggungjawab, dan menyuarakan yang tak bersuara agar didengar pendapatnya. c. berani dalam keyakinan, independen, mempertanyakan otoritas, dan menghargai perbedaan.
- Wartawan harus terus meningkatkan kompetensi etikanya, karena wartawan yang terus melakukan hal itu akan lebih siap dalam menghadapi situasi yang pelik. Untuk meningkatkan kompetensi, wartawan perlu mendalami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kode aetik organisasi wartawan masing-masing.
- Sebagai pelengkap pemahaman etika, wartawan dituntut untuk memahami dan sadar ketentuan hukum yang terkait dengan kerja jurnalistik. Pemahaman hal inipun perlu terus ditingkatkan wartawan wajib menyerap dan memahami Undang-undang Pers, menjaga kehormatan dan melindungi hak-haknya.
- Wartawan juga perlu tahu hal-hal mengenai penghinaan, pelanggaran terhadap privasi, dan berbagai ketentuan dengan narasumber (seperti off the record), sumber-sumber yang tak mau disebut namanya (confidental sources).
- Kompetensi hukum menuntut penghargaan pada hukum, batas-batas hukum, dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan berani untuk memenuhi kepentingan publik dan menjaga demokrasi.
1.2. Kepekaan Jurnalistik
Kepekaan jurnalistik adalah naluri dan sikap diri wartawan dalam memahami, menangkap, dan mengungkap informasi tertentu yang bisa dikembangkan menjasi suatu karya jurnalistik.
1.3. Jejaring dan Lobi
Wartawan yang dalam tugasnya mengemban kebebasan pers sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat harus sadar, kenal, dan memerlukan jejaring dan lobi yang seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, terkini, dan komperehensif serta mendukung pelaksanaan profesi wartawan. Hal-hal diatas dapat dilakukan dengan membangun jejaring dengan narasumber, membina relasi, memanfaatkan akses, menambah dan memperbaharui basis data relasi, menjaga sikap profesional dan integritas sebagai wartawan.
2. Pengetahuan (Knowledge)
-Wartawan dituntut memiliki teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, serta pengetahuan khusus. Wartawan juga perlu mengetahui berbagai perkembangan informasi mutakhir bidangnya.
- Pengetahuan umum mencakup pengetahuan umum dasar, tidak boleh ada ketentuan yang bersifat diskriminatif dan melawan pertumbuhan alamiah yang menghalangi seseorang menjadi pemimpin redaksi.
- Pengetahuan khusus mencakup pengetahuan yang berkaitan dengan bidang liputan. Pengetahuan ini diperlukan agar liputan dan karya jurnalistik spesisik seorang wartawan lebih bermutu.
- Pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik mencakup pengetahuan tentang teori dan prinsip jurnalisttik dan komunikasi. Memahami teori jurnalistik dan komunikasi penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
3. Keterampilan (Skills)
- Wartawan mutlak menguasai keterampilan peliputan 6 M, yaitu mencari, memperoleh, meiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
- Wartawan mutlak menguasai keterampilan menggunakan alat mencakup keterampilan menggunakan semua peralatan termasuk teknologi informasi yang dibutuhkan untuk menunjang profesinya.
- Wartawan mutlak menguasai keterampilan riset dan investigasi, mencakup menggunakan sumber-sumber referensi dan data yang tersedia, serta keterampilan melacak dan memverifikasi informasi dari berbagai sumber.
- Wartawan mutlak menguasai keterampilan analisis dan penentuan arah pemberitaan, mencakup kemampuan mengumpulkan, membaca, dan menyaring fakta dan data kemudian mencari hubungan berbagai fakta dan data tersebut. Pada akhirnya, wartawan dapat memberikan penilaian atau arah perkembangan dari suatu berita. ***
Ketiga rumusan kompetensi wartawan di atas merupakan hal-hal mendasar yang harus dipahami, dimiliki, dan dikuasai seorang wartawan. Lebih jauh, berikut penjelasan ketiga model dan kategori dimaksud.
1. Kesadaran (Awareness)
1.1. Kesadaran etika dan hukum.
- Kesadaran etika sangat penting dalam profesi kewartawanan, sehingga setiap langkah wartawan, termasuk dalam mengambil keputusan untuk menulis dan menyiarkan masalah atau peristiwa, akan selalu dilandasi pertimbangan yang matang. Kesadaran etika juga akan memudahkan wartawan dalam mengetahui dan menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan seperti melakukan plagiat atau menerima imbalan. Dengan kesadaran ini wartawan pun akan tepat dalam menentukan kelayakan berita atau menjaga kerahasiaan sumber.
- Kurangnya kesadaran pada etika dapat berakibat serius berupa ketiadaan petunjuk moral, sesuatu yang dengan tegas mengarahkan dan memandu pada nilai-nilai dan prinsip yang harus dipegang. Kekurangan kesadaran juga dapat menyebabkan wartawan gagal menjalankan fungsinya.
- Wartawan yang menyiarkan informasi tanpa arah berarti gagal menjalankan perannya untuk menyebarkan kebenaran suatu masalah dan peristiwa. Tanpa kemampuan menerapkan etika, wartawan rentan terhadap kesalahan dan dapat memunculkan persoalan yang berakibat tersiarnya informasi yang tidak akurat dan bias, menyentuh privasi, atau tidak menghargai sumber berita. Hal ini akan menyebabkan kinerja jurnalistik yang buruk.
- Untuk mengetahui hal-hal di atas, wartawan wajib: a. memiliki integritas, tegas dalam prinsip, dan kuat dalam nilai. Dalam melaksanakan misinya, wartawan harus beretika, memiliki tekad untuk berpegang pada standar jurnalistik yang tinggi dan memiliki tanggung jawab. b. melayani kepentingan publik, mengingatkan yang berkuasa agar bertanggungjawab, dan menyuarakan yang tak bersuara agar didengar pendapatnya. c. berani dalam keyakinan, independen, mempertanyakan otoritas, dan menghargai perbedaan.
- Wartawan harus terus meningkatkan kompetensi etikanya, karena wartawan yang terus melakukan hal itu akan lebih siap dalam menghadapi situasi yang pelik. Untuk meningkatkan kompetensi, wartawan perlu mendalami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan kode aetik organisasi wartawan masing-masing.
- Sebagai pelengkap pemahaman etika, wartawan dituntut untuk memahami dan sadar ketentuan hukum yang terkait dengan kerja jurnalistik. Pemahaman hal inipun perlu terus ditingkatkan wartawan wajib menyerap dan memahami Undang-undang Pers, menjaga kehormatan dan melindungi hak-haknya.
- Wartawan juga perlu tahu hal-hal mengenai penghinaan, pelanggaran terhadap privasi, dan berbagai ketentuan dengan narasumber (seperti off the record), sumber-sumber yang tak mau disebut namanya (confidental sources).
- Kompetensi hukum menuntut penghargaan pada hukum, batas-batas hukum, dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan berani untuk memenuhi kepentingan publik dan menjaga demokrasi.
1.2. Kepekaan Jurnalistik
Kepekaan jurnalistik adalah naluri dan sikap diri wartawan dalam memahami, menangkap, dan mengungkap informasi tertentu yang bisa dikembangkan menjasi suatu karya jurnalistik.
1.3. Jejaring dan Lobi
Wartawan yang dalam tugasnya mengemban kebebasan pers sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat harus sadar, kenal, dan memerlukan jejaring dan lobi yang seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, terkini, dan komperehensif serta mendukung pelaksanaan profesi wartawan. Hal-hal diatas dapat dilakukan dengan membangun jejaring dengan narasumber, membina relasi, memanfaatkan akses, menambah dan memperbaharui basis data relasi, menjaga sikap profesional dan integritas sebagai wartawan.
2. Pengetahuan (Knowledge)
-Wartawan dituntut memiliki teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, serta pengetahuan khusus. Wartawan juga perlu mengetahui berbagai perkembangan informasi mutakhir bidangnya.
- Pengetahuan umum mencakup pengetahuan umum dasar, tidak boleh ada ketentuan yang bersifat diskriminatif dan melawan pertumbuhan alamiah yang menghalangi seseorang menjadi pemimpin redaksi.
- Pengetahuan khusus mencakup pengetahuan yang berkaitan dengan bidang liputan. Pengetahuan ini diperlukan agar liputan dan karya jurnalistik spesisik seorang wartawan lebih bermutu.
- Pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik mencakup pengetahuan tentang teori dan prinsip jurnalisttik dan komunikasi. Memahami teori jurnalistik dan komunikasi penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
3. Keterampilan (Skills)
- Wartawan mutlak menguasai keterampilan peliputan 6 M, yaitu mencari, memperoleh, meiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
- Wartawan mutlak menguasai keterampilan menggunakan alat mencakup keterampilan menggunakan semua peralatan termasuk teknologi informasi yang dibutuhkan untuk menunjang profesinya.
- Wartawan mutlak menguasai keterampilan riset dan investigasi, mencakup menggunakan sumber-sumber referensi dan data yang tersedia, serta keterampilan melacak dan memverifikasi informasi dari berbagai sumber.
- Wartawan mutlak menguasai keterampilan analisis dan penentuan arah pemberitaan, mencakup kemampuan mengumpulkan, membaca, dan menyaring fakta dan data kemudian mencari hubungan berbagai fakta dan data tersebut. Pada akhirnya, wartawan dapat memberikan penilaian atau arah perkembangan dari suatu berita. ***
0 komentar:
Posting Komentar