03 Agustus 2016

Pengertian Jurnalisme Digital

Apa yang dimaksud dengan media dan jurnalisme digital? Di dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 kita tidak menemukan adanya kedua istilah ini. Namun, mengacu pada pengertian pers menurut UU Pers, dapat kiranya diartikan bahwa media digital adalah media yang menggunakan saluran internet dalam kegiatan jurnalistik. Maka, sesuai logika pengistilahan, jurnalisme digital adalah jurnalisme berbasis saluran internet.


Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, media digital disebut dengan istilah media siber, yaitu segala bentuk media yang menggunakan wahana internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik. Peraturan ini juga dengan tegas menyatakan bahwa media siber harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Media seperti blog, forum-forum di internet, komentar pembaca atau pemirsa, masuk dalam kategori media siber.

Sementara, ruang lingkup konten (isi) media digital meliputi berita, opini, features, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan. Dengan demikian, konten atau kegiatan jurnalistik media siber kiranya dapat juga disebut jurnalisme siber.

Selain istilah versi Dewan Pers itu, masih banyak istilah atau defenisi berbeda yang sudah umum digunakan dan dipahami. Saya sendiri lebih suka menggunakan istilah media digital, jurnalisme digital atau pers digital. Banyaknya istilah itu tentu saja memungkinkan siapa saja bebas menggunakan istilah yang dikehendakinya. Menurut saya, itu tidak masalah, sama halnya orang bebas menggunakan istilah media cetak, koran, harian, mingguan, untuk menyebut suratkabar.

Beberapa istilah yang juga populer adalah media online, media internet, media daring, dll. Dengan demikian, kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan dalam istilah itu bisa disebut jurnalisme online, jurnalisme inernet, dan jurnalisme daring. Seluruh istilah itu tentu saja masih berpotensi bias dalam konteks pers, sebab media online, misalnya, mencakup juga media sosial, mesin pencari, aplikasi chatting, surat elektronik (surel), dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Dalam konteks pers, media online dapat dipilah menjadi dua bagian berdasarkan karakteristik penerbitannya, yaitu media cetak edisi online dan situs berita murni. Yang pertama adalah bentuk perpindahan isi dari media cetak ke media digital. Sedangkan yang kedua adalah media yang hanya beroperasi secara online dan tidak memiliki versi cetak.

Jurnalisme digital kiranya dapat dimaknai sebagai jurnalime 'generasi ketiga' setelah jurnalisme cetak (suratkabar, tabloid, majalah) dan jurnalistik elektronik (radio dan televisi). Sebagaimana hakikat teknologi yang menjadi basisnya, jurnalisme digital akan terus berkembang sebagai bagian dari perkembangan ilmu teknologi dan komunikasi.

Jika dihayati secara seksama, apa yang dikenal sebagai jurnalisme warga (citizen jounarlism), telah menunjukkan bentuk dan esensinya paling sempurna di era digital, terutama dengan masifnya media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, dan terakhir Google+ telah pula menjadi idola baru.

Demikianlah, secara ringkas dapat disimpulkan: jurnalisme digital adalah jurnalisme yang dipraktikkan melalui media internet, mulai pengumpulan (peliputan) fakta, cerita, dan penulisan laporan hingga distibusi informasi, dilakukan melalui saluran internet. Semoga bermanfaat! ***
Bagikan:

0 komentar:

Posting Komentar