24 Agustus 2016

Fungsi dan Peranan Pers


Tidak ada sebuah bangsa di dunia ini yang tidak memiliki pers. Pers telah berperan besar dalam perjalanan sejarah maupun peradaban bangsa-bangsa. Di Indonesia sendiri, sejak masa kolonial hingga era demokrasi saat ini, pers menjadi salah satu penopang dan saluran efektif ekspresi kedaulatan.

Ilustrasi.
Demokratisasi hampir tak bisa dibayangkan terwujud andai pers tidak ada. Itulah pentingnya fungsi dan peran pers di tengah-tengah kehidupan, sehingga kemerdekaan pers adalah suatu kemutlakan sebagai corong kebebasan berpikir dan berpendapat.

Sesuai Pasal 1 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pengertian pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Ironisnya, sebagian besar masyarakat Indonesia hanya memahami pers sebatas berita atau suratkabar tanpa pernah sungguh-sungguh mempelajari dan menghayatinya, sehingga banyak pihak menganggap pers sebagai 'musuh' atau 'dunia usil' yang kurang kerjaan. Padahal, fungsi dan peranan pers itu sama pentingnya dengan pilar-pilar demokrasi lainnya.

A. FUNGSI PERS

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut (ayat 1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Lebih gamblang, fungsi pers tersebut kiranya dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Fungsi Pers sebagai Media Informasi
Dalam konteks ini, pers hadir sebagai pembawa atau penyampai informasi kepada masyarakat, sehingga keterbutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi. Informasi tersebut mencakup seluruh bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, budaya, hukum, sosial, perkembangan teknologi, kemanusiaan, dll. Media berperan menyebarluaskan berbagai peristiwa sehingga dapat diketahui masyarakat lain.

2. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan

Pers tak bisa lepas dari keikutsertaan pembangunan kualitas manusia bidang pendidikan. Dalam hal ini pers turut mencerdaskan bangsa dengan menyebarkan informasi-informasi berkualitas dan mendidik, menyampaikan informasi teknologi dan pengetahuan baru, merangsang kreatifitas anak-anak bangsa bahkan memberikan ruang bagi pemikiran-pemikiran baru.

3. Fungsi Pers sebagai Media Hiburan


Program-program entertainment yang digemari ibu-ibu dan remaja putri di televisi itu merupakan terapan fungsi pers sebagai media informasi. Tak hanya di televisi, tapi di majalah, surat kabar, media-media online, konten-konten menghibur semacam itu bahkan menjadi salah satu berita favorit untuk kalangan tertentu. Hanya saja, fungsi ini kerap diekplorasi dengan kebebasan yang kurang bertanggungjawab sehingga sering melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi, dan kode etik dan Undang-undang Pers itu sendiri.

4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Dalam konteks ini, pers berfungsi mengontrol situasi sosial, misalnya memberitakan peristiwa pelanggaran hukum, penyelewengan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, penyalahgunaan anggaran publik, dan peristiwa lain tidak baik. Dengan demikian, tercipta kesadaran di tengah-tengah masyarakat untuk menghindari hal-hal yang patut atau merugikan.

5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Pers harus bisa menghidupi dirinya sendiri, memberikan kesejahteraan kepada wartawan atau karyawannya, bahkan menciptakan lapangan pekerjaan. Saat ini, pers bahkan sudah menjadi industri, sehingga berita kerap dijadikan komoditas yang semata-mata menarik segmen pasar itu. Faktanya memang demikian, pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang digemari pembaca. Ini juga jadi ironi, sebab ada pendapat: pers idealis cenderung mati, pers bisnis lenggeng bersama 'pelanggaran-pelanggaran'.

B. PERANAN PERS

Pasal 6 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan, pers melaksanakan peranannya sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormati kebhinnekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang cepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; d. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Peranan pers yang dijabarkan undang-undang ini sangat jelas dan tegas. Jika pers di Indonesia konsisten menjalankan peran itu, niscaya kualitas pers kita sudah jauh lebih baik dan layak jadi panutan.

Demikian informasi tentang fungsi dan pernanan pers, semoga bermanfaat bukan hanya kepada para wartawan 'abal-abal', tapi juga kepala masyarakat banyak. ***

Bagikan:

0 komentar:

Posting Komentar