04 Agustus 2016

Wartawan atau 'Wartawan'?

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah instansi pemerintahan kota, suatu kali mengajak diskusi, atau tepatnya menyampaikan curahan hati (curhat). PNS itu, sebut saja Jogal, mengeluh tentang ulah seorang wartawan, yang tak lain adalah tetangganya. Ada apa rupanya?


Menurut Jogal, sikap wartawan itu sering membuatnya marah, benar-benar marah. Sebab, si wartawan sering bertanya-tanya kenapa PNS itu bisa kaya padahal gajinya tak seberapa. Ketika mereka nongkrong di kedai tuak, si wartawan juga sering bicara seenaknya bahwa PNS adalah pekerjaan paling membingungkan di dunia ini, sebab gaji dibayar negara, tapi tak tahu apa pekerjaanya, melayani rakyat juga tidak. Bahkan ada kesan, karena dia PNS, maka tetangga yang bukan PNS harus hormat padanya. Bah…!

Nah, kalau si wartawan cuma bicara begitu, apakah salah? Apa yang dikatakan si wartawan sedikit banyak memiliki kebenaran juga. Saya membela wartawan itu bukan karena substansi pembicaraaan masih berada di jalur yang benar. Atau paling tidak, masih bisa diperdebatkan. Bukankah PNS....

“Tunggu dulu,” kata Jogal memotong saya, “Masalahnya, si wartawan ini sudah keterlaluan. Sudah seperti preman dan penguasa. Kadang menuduh saya korupsi. Anehnya, istrinya ikut-ikutan bicara seolah-olah wartawan karena suaminya wartawan. Istrinya juga mencela istri saya. Katanya istri saya makan uang korupsi. Siapa yang tak kesal, coba? Pakai ngancam-ngancam melaporkan saya lagi. Saya sebenarnya sudah geram, mau saya laporkan kawan itu," ujar Jogal.

“Sebaiknya begitu,” kata saya, “Fitnah merupakan pelanggaran hukum. Maka harus dibawa ke ranah hukum. Dan...”

"Bukan begitu maksud saya," katanya memotong lagi. Hati saya sedikit dongkol, kawan ini sepertinya tak enak diajak bicara, suka menyela. Dan sepanjang percakapan itu, ternyata memang itu kelemahannya.

"Maksud saya," katanya melanjutkan, agak lembut, mungkin tahu saya jengkel, "Saya ingin melaporkan kawan itu ke Dewan pers. Dia kan tak punya kartu PWI."

Sampai di sini, saya ngakak. Dia sewot. Mungkin tersinggung.

Kartu PWI? Lalu saya jelaskan. Dewan Pers tidak mengurusi apakah seorang wartawan memiliki kartu PWI atau tidak. PWI itu organisasi. Sama dengan PNS, ada organisasinya. Namanya  Korpri, yang sekarang berubah jadi Korps ASN. Dulu zaman orde baru, setiap PNS otomatis masuk anggota Korpri. Sekarang tidak semua PNS masuk Korps ASN, ada jenjang kepangkatan yang mengaturnya. Guru juga demikian. Wartawan juga tidak semua ikut berorganisasi dan masuk anggota PWI. Dan organisasi kewartawanan bukan cuma PWI, ada juga AJI dan lain-lain. Jadi, identitas seorang wartawan bukan didasarkan pada ada atau tidaknya kartu organisasi. Wartawan yang benar adalah wartawan yang rutin menulis atau membuat liputan untuk sebuah media.

Lalu, saya bertanya pada Jogal, tetangganya itu wartawan surat kabar apa? Jogal mengaku tidak ingat. Konon, korannya berganti-ganti. Terbitnya juga tidak rutin. Kadang terbit, kadang tidak. Mingguan tidak. Bulanan pun tidak. Lah, terus bagaimana kita tahu dia wartawan?

“Entahlah,” kata Jogal.

Maka saya simpulkan, dia mungkin bukan wartawan. Dia mungkin "wartawan" preman yang mengaku-ngaku wartawan atau mencoba menjadikan "wartawan" sebagai mekanisme cari makan. Yang seperti itu banyak. Padahal, UU Pers menyatakan, wartawan adalah orang yang menulis secara rutin di suratkabar atau media yang mempekerjakannya. Jadi sesungguhnya, wartawan ada karena tulisan atau liputannya. "Wartawan" yang tidak pernah menulis, tentu bukanlah wartawan. Jika begitu, kita lupakan saja tetangga Jogal itu.

Sebaliknya, warga yang aktif memberikan informasi ke media dan media menindaklanjutinya atau menyebarkannya, sesungguhnya lebih layak disebut wartawan. Citizen Journalist. Wartawan warga. Hehe.

“Jadi,” kata saya kepada Jogal, “Wartawan adalah profesi, sama dengan profesi-profesi lainnya. Ia bekerja untuk sebuah instansi atau perusahaan. Perusahaan pers namanya. Perusahaan pers ini bisa media cetak, bisa media elektronik, bisa media digital atau media online. Dalam tugasnya, wartawan dilengkapi identity card, namanya kartu pers. Ini semacam surat tugas. ID Card ini dikeluarkan perusahaan pers tempatnya bernaung.

Wartawan bisa menjadi anggota sebuah organisasi, dan dari organisasi itu dia mendapatkan kartu anggota. Dan kartu anggota organisasi itu bukan kartu pers dan tidak dapat digunakan sebagai pengenal ketika melakukan tugas-tugas jurnalistik. Dan tugas jurnalistik itu mulia. Jurnalistik tidak pernah mengajarkan wartawan jadi preman.”

Ketika mendengar penjelasan saya, Jogal manggut-manggut. Ia nampaknya paham dan malu pada diri sendiri. Dan saya tiba-tiba sedih. Sedih karena dua hal. Pertama, betapa buruknya pemahaman orang tentang wartawan dan dunianya. Kedua, ternyata masih banyak wartawan yang tidak paham tugasnya. Dan tidak tahu makna profesinya. ***
Bagikan:

0 komentar:

Posting Komentar